Padang, 9 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar Tahun 2025–2029. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (9/4), Iqra Chissa hadir didampingi Wakil Ketua Nanda Satria dan Plt Sekwan Maifrizon. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasco Ruseimy yang turut menyampaikan garis besar arah pembangunan lima tahun ke depan.
Iqra Chissa menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen krusial yang menjadi pijakan arah pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program nyata yang menyentuh kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Iqra juga menyoroti tahapan penting dalam penyusunan RPJMD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni penyusunan rancangan awal dan pembahasan Ranperda. Ia menambahkan bahwa substansi RPJMD yang kompleks dan bersifat lintas sektor menuntut pembahasan mendalam, yang akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan komposisi proporsional dari masing-masing fraksi.
“Penting bagi kita untuk menyatukan pandangan antara legislatif dan eksekutif agar dokumen perencanaan ini benar-benar berpihak pada rakyat. DPRD Sumbar siap berkontribusi aktif demi memastikan RPJMD ini menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 telah disusun mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengamanatkan percepatan proses penyusunan dengan mengacu pada hari kalender, bukan lagi hari kerja. “Artinya, kita harus bekerja tanpa mengenal hari libur demi memastikan RPJMD ini bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Vasco.
Dengan dimulainya tahapan penting ini, DPRD Sumbar menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang masa depan pembangunan Sumatera Barat. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemprov Sumbar diharapkan mampu menghasilkan dokumen RPJMD yang responsif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman hingga tahun 2029.