Padang, — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa, S.ST, MM, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, melakukan kunjungan strategis ke kantor Pertamina Patra Niaga Sumbar, 6 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas rencana pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan berplat nomor Sumatera Barat (BA).
Dalam pertemuan yang berlangsung produktif tersebut, Iqra Chissa menyampaikan inisiatif DPRD Sumbar dalam mendorong kebijakan pro-rakyat yang sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pembatasan konsumsi BBM subsidi untuk kendaraan luar daerah dapat meningkatkan efisiensi penyaluran dan memastikan subsidi tepat sasaran.
“Kita menginisiasi kebijakan ini untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi bagi masyarakat Sumbar. Sekitar 48% PAD kita berasal dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama. Kebijakan ini akan menjadi langkah konkret mendorong pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Iqra.
Kebijakan ini terinspirasi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerapkan aturan serupa. Iqra menyebut bahwa sekitar 15-20% pengguna BBM subsidi di Sumbar berasal dari luar daerah, termasuk travel dan perusahaan besar, yang selama ini turut menyedot kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lokal.
DPRD Sumbar, menurut Iqra, siap mengawal penuh pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal penyusunan regulasi dan sinergi dengan pihak eksekutif maupun Pertamina. “Kami juga siap mendukung Pertamina untuk meningkatkan keuntungannya dengan memastikan subsidi tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk menyukseskan kebijakan tersebut. Ia menyebut pihaknya akan melaksanakan sosialisasi masif serta menyiapkan integrasi e-Samsat dengan sistem QR Code Pertamina sebagai alat kontrol.
Pertamina Patra Niaga Sumbar, melalui Sales Area Manager Narotama Aulia Fazri, menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut selama terdapat dasar hukum yang jelas, seperti surat edaran gubernur atau regulasi lain. Ia juga memaparkan dampak positif kebijakan ini terhadap penerimaan pajak dan pengendalian praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan inisiatif ini, DPRD Sumbar membuktikan peran aktifnya dalam menciptakan kebijakan solutif yang berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kebijakan pembatasan BBM subsidi ini menjadi langkah strategis menyongsong Sumbar yang lebih mandiri, sejahtera, dan tertib energi.