DPRD Padang Tegas Jaga Marwah Kota: Panggil Pengusaha Orgen Terkait Aksi Joget Tak Senonoh

PenaHarian.com
21 Apr 2025 15:44
2 menit membaca

Padang, — Komisi I DPRD Kota Padang mengambil langkah cepat dan tegas dalam merespons keresahan masyarakat atas viralnya video aksi joget yang dinilai tidak senonoh pada sebuah pertunjukan hiburan di wilayah Kota Padang. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Senin (21/4), DPRD memanggil sejumlah pengusaha orgen tunggal yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Sumbar.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh camat, perwakilan Satpol PP, Bagian Hukum Pemko Padang, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu menjadi forum penting untuk mengurai permasalahan serta mencari solusi yang mengedepankan ketertiban umum dan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa kejadian yang terekam dalam video tersebut mencoreng nama baik Kota Padang dan bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kita tidak bisa membiarkan aksi semacam ini merusak citra kota yang religius dan berbudaya. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori pornoaksi dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Muharlion dalam pertemuan itu.

DPRD Kota Padang, melalui Komisi I, merekomendasikan sejumlah langkah konkret. Di antaranya, memastikan bahwa edaran Wali Kota terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan masyarakat tersosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat RT dan RW.

Lebih jauh, DPRD juga mendorong Pemko Padang untuk segera menyusun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mengatur pelaksanaan hiburan rakyat, termasuk jam operasional, perizinan keramaian, dan batasan penampilan yang sesuai dengan norma budaya lokal.

Muharlion juga menyambut baik usulan dari para pengusaha orgen tunggal yang menginginkan adanya fasilitasi dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, hal itu penting agar para pelaku usaha dapat terdata secara resmi dan mudah dikontrol.

“Ini bentuk tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat. Jika pelaku usaha berasal dari luar daerah, mereka tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Padang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar, Edi Cotok, mengklarifikasi bahwa perempuan yang terlihat dalam video viral tersebut bukan bagian dari tim orgen tunggal yang dikelola anggotanya. Ia menegaskan bahwa asosiasi selalu mengedepankan standar penampilan yang sopan dan menjunjung tinggi nilai lokal.

“Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi. Kami siap bekerja sama dengan DPRD dan Pemko untuk memperbaiki sistem hiburan masyarakat ke depannya,” ujar Edi.

Langkah cepat dan tegas DPRD Padang ini menjadi bukti nyata keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas. Komitmen menjaga marwah kota dari hal-hal yang bertentangan dengan nilai religius dan adat istiadat Minangkabau kembali ditegaskan oleh para wakil rakyat di Gedung Bundar Sawahan.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.