DPRD Padang Sampaikan Hambatan Regulasi Daerah saat Terima Kunjungan Anggota DPD RI

PenaHarian.com
28 Jul 2025 17:13
2 menit membaca

Padang – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Jelita Donal, di Gedung DPRD Kota Padang, Senin sore (28/7/2025). Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus membahas tantangan implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Fraksi PKS Rafdi, Anggota Komisi I Devi Febrida, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, serta perwakilan OPD dan tim ahli dari Pemko Padang.

Dalam dialog terbuka, Muharlion menyampaikan sejumlah persoalan strategis, terutama keterlambatan lahirnya peraturan turunan dari pemerintah pusat yang kerap menghambat proses legislasi di daerah. Ia mencontohkan Pasal 104 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang belum memiliki aturan pelaksana, sehingga daerah kesulitan menyusun skema insentif fiskal.

Persoalan lain yang mengemuka adalah penerapan PP No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut DPRD, regulasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan di tingkat lokal, misalnya terkait pengawasan reklame rokok, penyediaan layanan konseling berhenti merokok, hingga kampanye bahaya tembakau melalui iklan layanan masyarakat.

“Banyak kebijakan pusat yang seharusnya bisa segera diterapkan, namun lamban diatur sehingga berdampak pada kinerja pemerintah daerah. Kami berharap DPD RI dapat menjadi penyambung aspirasi agar masalah ini bisa segera diatasi,” ujar Muharlion.

Ia juga menyoroti bahwa ruang gerak pemerintah daerah sering kali terbatas akibat regulasi pusat yang terlalu ketat, seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2022. Akibatnya, proses harmonisasi dan fasilitasi dalam pembentukan Perda memakan waktu panjang.

Meski demikian, Muharlion menegaskan DPRD Kota Padang tetap melibatkan partisipasi publik, termasuk komunitas adat, dalam penyusunan regulasi daerah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang lahir lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

Sementara itu, Anggota DPD RI Jelita Donal menegaskan bahwa kunjungan ke daerah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari fungsi representasi untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kami datang untuk mendengar langsung dari daerah, agar regulasi yang lahir di pusat tidak bertentangan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat,” katanya.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih partisipatif, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Padang.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.