DPRD Padang Perkuat Peran Masjid Lewat Perda Baru: Wujud Komitmen Terhadap Kehidupan Keagamaan dan Sosial Masyarakat

PenaHarian.com
21 Mei 2025 16:26
2 menit membaca

Padang, — DPRD Kota Padang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan edukatif melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perda ini lahir dari semangat untuk menjadikan masjid sebagai sentra pembinaan umat yang berdaya dan mandiri. “Awalnya kita rumuskan konsep ‘Masjid Paripurna’. Tujuannya adalah mengayomi seluruh masjid yang ada, agar pemerintah dapat lebih mudah mengalokasikan anggaran serta menyusun program secara tepat sasaran,” ujar Muharlion, Rabu (21/5/2025).

Perda ini, lanjutnya, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Padang dalam program unggulan Smart Surau yang menitikberatkan pada pemberdayaan masjid agar lebih aktif tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pembinaan sosial. “Ke depan, dengan dasar hukum yang jelas, guru TPQ, TPA, penjaga masjid, hingga imam di tingkat kelurahan bisa kita fasilitasi secara langsung. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan anggaran untuk kegiatan keagamaan,” tambahnya.

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu, 7 Agustus 2024, dan resmi diundangkan pada 8 April 2025. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi pengelolaan masjid secara profesional.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, mengapresiasi langkah cepat dan responsif DPRD Kota Padang dalam menyetujui rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah. “Ini adalah bukti nyata sinergi legislatif dan eksekutif dalam mendorong penguatan fungsi masjid. Perda ini mengatur tiga aspek penting: idarah (pengelolaan), imarah (pemakmuran), dan riayah (pemeliharaan),” ujar Andree.

Lebih jauh, perda ini juga mencakup sistem pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan Masjid Paripurna sebagai bentuk apresiasi bagi masjid yang aktif dan berprestasi dalam pengelolaan serta pelayanan umat.

Langkah strategis DPRD Kota Padang ini membuktikan bahwa penguatan nilai-nilai religius dan sosial masyarakat tidak cukup hanya dengan retorika, tetapi harus didukung regulasi yang jelas dan berpihak. Dengan hadirnya perda ini, masjid di Kota Padang diharapkan semakin berdaya, inklusif, dan menjadi pusat pembinaan umat yang berkelanjutan.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.