DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Delapan Komisioner KPU dan Bawaslu Pasaman

PenaHarian.com
8 Jul 2025 11:24
2 menit membaca

Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap delapan orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Pasaman. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka DKPP pada Senin, 7 Juli 2025, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Humas DKPP.

Ketua Majelis Heddy Lugito bacakan putusan, Senin (7/7/2025)
Ketua Majelis Heddy Lugito bacakan putusan, Senin (7/7/2025)

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman. Para teradu dinilai melanggar etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya pada tahapan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman Tahun 2024.

Lima teradu dari KPU Kabupaten Pasaman, yaitu Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran dijatuhi sanksi peringatan keras untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025.

Lima Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, yaitu Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran
Lima Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, yaitu Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Taufiq dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, teradu II Yan Suardi, teradu III Elvie Syafni, teradu IV Sulastri, teradu V Juli Yusran dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak ini Dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam pembacaan sidang putusan.

Sementara tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, yaitu Rini Juita (Ketua), Lumban Tori, dan Zaini Afandi dijatuhi sanksi Peringatan Keras dalam dua perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025.

Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, yaitu Rini Juita (Ketua), Lumban Tori, dan Zaini Afandi.
Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, yaitu Rini Juita (Ketua), Lumban Tori, dan Zaini Afandi.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Rini Juita dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025 sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, teradu II Lumban Tori, teradu III Zaini Afandi dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tandas Heddy Lugito.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.