Padang, – Tahun anggaran 2020, terdapat pengadaan kondom sebesar Rp15.627.952.467 pada 23 kantor perwakilan BKKBN dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp10.352.124.340 pada 22 kantor perwakilan BKKBN termasuk Sumatera Barat. Pengadaan ini dilakukan masing-masing kantor perwakilan BKKBN dengan perwakilan PT Rajawali Nusindo Indonesia (PT RNI) tiap provinsi melalui surat perjanjian yang ditandatangani pihak – pihak terkait.
Kelebihan Bayar Ongkos Kirim Kondom Pada Perwakilan BKKBN Yang Diuji Petik. (Dok. LHP BPK)
Pemilihan penyedia untuk pengadaan kondom dilakukan melalui penunjukkan langsung dengan menggunakan aplikasi e-katalog sektoral berbasis web. Melalui aplikasi tersebut pemesanan dapat dilakukan dengan mencantumkan jumlah barang dalam satuan gros atau 12 lusin. Harga barang yang disajikan adalah harga yang sudah fix namun belum termasuk ongkos kirim (ongkir).
Ongkos kirim ditetapkan setelah negosiasi dilakukan oleh masing-masing PPK dengan PT Mitra Rajawali Banjaran (PT RMB) selaku produsen melalui sheet deal price pada laman yang sama. Penelusuran lebih lanjut pada masing-masing kegiatan di perwakilan yang di uji petik menunjukkan bahwa persentase ongkos kirim (ongkir) terhadap harga barang bervariasi mulai dari 2,49% sampai 5,81%.
Perwakilan Sumatera Barat tidak melakukan negosiasi harga karena memang tidak memiliki referensi harga. Tahun anggaran 2021, lima perwakilan yang diuji petik telah melakukan negosiasi namun hanya perwakilan Sumatera Selatan dan Bengkulu yang melakukan survey harga sedangkan perwakilan Sumatera Barat, Lampung dan NTB tidak melakukannya.
BPK RI telah menyampaikan surat nomor 08/PDTT-BKKBN/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 kepada Direktur Utama PT Rajawali Nusindo Indonesia (PT RNI) untuk meminta penjelasan biaya ongkos kirim pengadaan alokon tahun anggaran 2020 dan 2021. Surat ini kemudian ditanggapi oleh Manager Logistik PT RNI dengan menyampaikan tabel yang memuat biaya at cost ongkos kirim alokon tersebut. Analisa dokumen dan jawaban konfirmasi PT RNI menunjukkan bahwa terdapat kelebihan bayar ongkos kirim menurut Surat Perjanjian (SP) dibanding ongkos kirim sesuai biaya real.
Uraian di atas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan bayar ongkos kirim dari kegiatan pengadaan kondom karena PPK tidak memiliki data memadai yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dan tidak berkordinasi lebih lanjut dengan PT RNI perihal ongkos kirim.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Kondisi tersebut disebabkan karena PPK kegiatan pengadaan kondom tahun anggaran 2020 dan 2021 pada BKKBN Perwakilan Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung dan Nusa Tenggara Barat belum optimal dalam mengendalikan kontrak dan tidak berkordinasi dengan PT RNI untuk mengetahui biaya real ongkos kirim.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala BKKBN agar memerintahkan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan untuk berkoordinasi dengan PT Rajawali Nusindo (RNI) untuk melakukan perhitungan kelebihan pembayaran ongkos kirim pengadaan kondom sebesar Rp167.633.097 pada Perwakilan BKKBN terkait dan menyerahkan salinan bukti setornya kepada BPK, dan memerintahkan KPA Perwakilan BKKBN Provinsi terkait untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK Tahun 2020 pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung, dan PPK Tahun 2021 pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan NTB yang kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.