Disdik Sumbar Usulkan Pecat Oknum Guru SMA Diduga Berbuat Asusila di Kamar Mandi Masjid

PenaHarian.com
18 Des 2025 19:12
2 menit membaca

Padang — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru SMA di Kota Padang berinisial SR (58) terjaring kasus dugaan perbuatan asusila sesama jenis di toilet masjid kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (15/12/2025). SR diamankan bersama seorang pria berinisial LO (18) setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan keduanya di area rumah ibadah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas menerima laporan masyarakat yang resah, kemudian melakukan penjemputan terhadap kedua pria tersebut untuk dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang.

“Kami mendapatkan informasi adanya penggerebekan oleh warga terhadap dua pria yang diduga melakukan perilaku tidak wajar di dalam toilet masjid. Personel kemudian melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke Mako Satpol PP,” ujar Chandra, Selasa (16/12/2025).

Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna mendalami laporan masyarakat dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga memfasilitasi proses mediasi yang disepakati secara kekeluargaan, disertai komitmen kedua pihak untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, dengan keluarga bertindak sebagai penjamin.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, mengingat SR berstatus sebagai PNS sekaligus tenaga pendidik. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan pihaknya akan mengusulkan agar oknum guru tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami melakukan pemeriksaan awal sebagai instansi, selanjutnya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat,” kata Habibul Fuadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar agar menjatuhkan pemecatan terhadap oknum guru tersebut. Ia menilai perbuatan yang dilakukan telah mencederai nilai moral dan mencoreng dunia pendidikan, terlebih terjadi di lingkungan rumah ibadah.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap SR masih berjalan dan keputusan terkait sanksi kepegawaian menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak terkait.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x