Dinas Perlindungan Anak Pasaman Akan Turunkan Psikolog terkait Anak yang Keluarganya Dikeluarkan Dari Adat

PenaHarian.com
12 Agu 2024 09:49
4 menit membaca

Pasaman, – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman, Furqan menyatakan bahwa akan berpotensi gangguan fisikologis anak bila dipaksa sekolah ditempat yang tidak diinginkan. DP3AP2KB Pasaman sudah berkoordinasi dengan psikolog provinsi, dan akan turun pada Kamis 15 Agustus 2024 besok.

Hal ini disampaikan Furqan, kepada Wartawan (9/8/2024) terkait tindaklanjut pengaduan dua orang tua dari dua anak orang tua keluarga yang mengaku dikeluarkan dari adat akibat tidak menyekolahkan anaknya pada salah satu sekolah Madrasah swasta yang beralamat disalah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman. “Kami sudah turunkan tim, anak itu memang mau sekolah diluar kampung tersebut. Kalau dipaksakan sekolah disana tentu berpotensi akan menganggu fisikologis anak”, kata Furqan kepada Wartawan, Jumat (9/8/2024).

Menurut Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan, waktu mereka menemui kedua anak itu pada Selasa (30/6/24) kemarin. Fisikologis anak masih baik. “Fisikologis anak bisa saja berubah-ubah. Waktu tim kami kesana, mental anak baik. Namun jangan dipaksa sekolah dikampungnya, itu berpotensi menggang fisikologis anak”, terang Furqan.

Sebelumnya diberitakan bahwa publik dikejutkan dengan aturan salah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dugaan mewajibkan anak-anak berdomisili di kampung tersebut agar sekolah di salah satu sekolah Madrasah swasta yang beralamat di kampung itu. Bila tidak akan dikeluarkan dari adat sehingga baik buruknya tidak akan diurus kecuali meninggal dunia.

Tak main – main, ternyata aturan itu diduga benar dilaksanakan seperti yang diungkapkan dua orang tua dari dua anak ketika mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman. “Kami dikeluarkan dari adat karena anak kami umur 4 tahun dan 7 tahun tidak mau sekolah di sekolah swasta dibawah Kemenag tersebut”, ungkap dua orang tua itu di kantor DP3AP2KB Pasaman, Selasa (30/6/24).

Disampaikannya, keluarga mereka dikeluarkan dari adat sudah diumumkan oleh kepala kampung di Masjid yang ada di kampung itu pada 26 Juli 2024 kemarin. “Sejak diumumkan di Masjid dan disaksikan masyarakat. Sejak itu juga anak kami kena mental, malu, menangis hingga tidak lagi mau keluar rumah. Anak kami tidak lagi mau tinggal di kampung kami itu”, ungkap orang tua anak tersebut.

Tak sampai disitu, orang tua dimaksud sudah berupaya membujuk anaknya agar sekolah disana. Namun anaknya tidak mau, sebab anak dimaksud inginnya sekolah negeri yang beralamat diluar kampung tersebut. “Kami sudah membuat pengaduan ke Polres Pasaman. Kami juga mohon perlindungan dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman”, ungkap kedua orang anak ini kepada Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pasaman, Yasril, telah mengklarifikasi situasi ini kepada kepala Madrasah terkait aturan tersebut. Menurut Yasril, aturan dibuat oleh masyarakat kampung dan tidak ada keterkaitan langsung dengan pihak sekolah. Namun, Yasril menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan sekolah, Kemenag akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara. 

Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pengungkapan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum, berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila dikenakan pidana dan berhak memperoleh keadilan di pengadilan Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Pasal 76A huruf a setiap orang dilarang memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.