Dinas Pendidikan Sumbar Resmi Usulkan Pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya ke BKD

PenaHarian.com
12 Okt 2025 17:37
2 menit membaca

Padang, – Polemik terkait jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya yang diduga tidak memenuhi syarat akhirnya mulai menemukan titik terang. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memastikan telah menindaklanjuti perintah Gubernur Mahyeldi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar terkait peninjauan ulang jabatan tersebut.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, menyampaikan bahwa proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya saat ini sedang berjalan. “Sedang diproses (pemberhentian),” ujar Monika Nur melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Pihaknya telah mengusulkan ke BKD untuk penempatan pejabat bersangkutan kembali ke jabatan fungsional guru sebagai mana perintah gubernur melalui BKD Sumatera Barat.

Dengan demikian, dibenarkan Kabid GTK tersebut bahwa Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti perintah gubernur dan surat dari BKD. Artinya, tugas Dinas Pendidikan sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses pemberhentian secara administratif dari BKD Sumbar.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi melalui surat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 telah memerintahkan BKD meninjau ulang Keputusan Gubernur Nomor 821/6229/BKD-2021 tentang pengangkatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Perintah itu dikeluarkan setelah Inspektorat Daerah menemukan bahwa pejabat yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tanggal 2 Mei 2016.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, seseorang yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

BKD Sumbar bahkan telah mengirimkan dua surat kepada Dinas Pendidikan masing-masing tertanggal 31 Mei 2024 dan 17 September 2025 untuk menegaskan agar jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya segera ditinjau ulang, karena masa program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang sempat dijadikan alasan penundaan sudah berakhir sejak Desember 2024.

Meski begitu, hingga kini BKD Sumbar belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai tindak lanjut proses pemberhentian tersebut, sementara Dinas Pendidikan mengklaim sudah menyelesaikan kewajibannya mengusulkan penempatan yang bersangkutan sebagai guru.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x