Dinas BMCKTR Sumbar Disorot, Kondisi Jalan Provinsi Rawan Kecelakaan di Pasaman Akibat Kelalaian Anak Buah Gubernur

PenaHarian.com
1 Apr 2024 06:47
3 menit membaca

Pasaman, – Pengguna jalan di lintas Pasaman – Pasaman Barat, tepatnya di Panti – Dua Koto, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan mereka. Hal ini menyusul kondisi jalan yang rawan kecelakaan karena material bekas longsor yang belum dibersihkan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut laporan, material bekas longsor yang masih menutupi sebagian badan jalan membuat jalur tersebut menjadi sempit, sehingga pengendara kesulitan melihat kendaraan yang berlawanan arah. Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengguna jalan, seperti yang diungkapkan oleh Nando, salah satu pengendara yang merasa sangat cemas karena merasa rawan akan terjadinya kecelakaan.

“Kami merasa sangat cemas ketika melintasi jalan yang begitu sempit dan pandangan terhalang oleh material longsor. Ini membuat kami sulit melihat kendaraan dari arah berlawanan,” ujarnya.

Nando bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya hampir mengalami tabrakan karena tidak bisa melihat kendaraan lawan yang datang dari depan.

Namun, tidak hanya material longsor yang menjadi masalah, pohon tumbang juga sering kali mengganggu lalu lintas di jalan provinsi ini. Sayangnya, penanganan terhadap pohon tumbang tersebut terbilang lambat, sehingga pengguna jalan sering kali terpaksa membayar kepada masyarakat setempat untuk membersihkannya.

Menanggapi kondisi ini, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan. Pasal 24 ayat (1) ditegaskan pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam pasal 203 ayat (1) pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Bukan hanya itu, undang – undang ini juga mengatur ketentuan pidana baik bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan.

Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00. Kemudian ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, ketika dikonfirmasi terkait kondisi jalan tersebut, menyatakan akan segera melakukan pengecekan. “Coba saya cek dulu, tahun kita tuntaskan semuanya”, ungkapnya kepada PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp, Senin (1/4/2024).

Namun, belum ada tanggapan dari Era Sukma terkait mengenai kesiapan untuk bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat kondisi jalan yang belum tertangani dengan baik.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.