Dikerjakan Satu Perusahaan, BPK Temukan Masalah Serius Enam Proyek IPAL Pasaman

PenaHarian.com
31 Jan 2024 08:36
2 menit membaca

Pasaman, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2018 menemukan permasalahan serius Enam Paket Pekerjaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman belum dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan.

Enam paket IPAL yang jadi temuan BPK yaitu IPAL Puskesmas Kuamang, Puskesmas Lansat Kadap, Puskesmas Cubadak, Puskesmas Pintu Padang, Puskesmas Simpang Tonang, dan Puskesmas Silayang.

Sebagaimana diketahui Enam Paket Pekerjaan IPAL tersebut dikerjakan oleh satu perusahaan yaitu PT Jumnardi Chaya Global (JCG) dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp3.555.900.000.

Kontrak masing-masing paket dilakukan pada 18 Juli 2018 dengan jangka waktu penyelesaian 120 hari kalender, harus selesai pada 14 November 2018, namun seluruh paket mengalami keterlambatan pekerjaan yang sama, yakni 30 hari.

BPK menyoroti kesamaan tidak hanya dalam waktu kontrak, namun juga adendum perubahan pekerjaan terkait penyesuaian volume, dan waktu Serah Terima Pekerjaan (PHO) pada 14 Desember 2018.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Permasalahan ini disebabkan karena PPK dan PPTK pada Dinas Kesehatan pekerjaan kurang teliti dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan yang waktu itu menjabat menyatakan kepada BPK bahwa rekanan dikenakan denda, tetapi PPK dan pengawas pekerjaan salah menghitung denda sehingga denda yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp34.696.018,00.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan supaya memerintahkan PPK mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp409.409.486.85.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Arma Putra, belum memberikan penjelasan tindaklanjut atas temuan BPK tersebut. “Akan kita cek dulu bagaimana tindaklanjutnya,” kata Arma Putra kepada Wartawan, Rabu (31/1/2024).

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman yang tahun 2018 menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pasaman dikonfirmasi pada (30/1/2024) kemarin terkait sejumlah dugaan permasalahan Proyek IPAL dimaksud, namun belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.