Pasaman, – Selain prosedur pemeriksaan seorang ASN di Pemkab Pasaman diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sesuai surat KASN pada tanggal 3 April 2024 kemarin. Ternyata Inspektorat Kabupaten Pasaman tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau daerah. Namun Inspektorat telah terlanjur menyebut ada dugaan kerugian negara atau daerah hingga dugaan korupsi seorang ASN pada 4 April 2024.
“Dalam konteks korupsi, lembaga yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara atau daerah bukanlah Inspektorat, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang BPK dan dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2016”, kata Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH.
Tak sampai disitu Inspektorat Kabupaten Pasaman diduga telah mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017, pada Pasal 23 ayat (2) menjelaskan laporan hasil pengawasan APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada praktiknya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan seorang ASN telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat, sebab sejumlah media massa memuat pemberitaan LHP Inspektorat tersebut setelah dilaporkan Kejaksaan Negeri Pasaman pada (4/4/2024) kemarin. Sumber pemberitaan salah seorang tim pemeriksa tidak disebutkan namanya hingga Inspektur Kabupaten Pasaman.
“Apa yang dilakukan oleh Inspektur adalah bagian dari pelanggaran etik atas tindakan membuka LHP kepada pihak yang tidak berkepentingan atau pada publik. Maka Bupati tentu harus memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan”, ungkap Zulwisman kepada PenaHarian.com, Selasa (9/4/2024).
Terkait hal ini, Irban V Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Adha Yanuar, menegaskan bahwa LHP Inspektorat bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Penegasan ini menjawab pertanyaan apakah LHP Inspektorat boleh diakses oleh publik.
“LHP APIP (Inspektorat) bersifat rahasia dan termasuk Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik”, kata Adha Yanuar kepada PenaHarian.com, Senin (8/4/2024).
PenaHarian.com telah berusaha mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Inspektur Kabupaten Pasaman, Amdarisman, melalui pesan WhatsApp terkait LHP yang dilaporkan, serta proses yang dilalui sebelum dilaporkan ke Kejaksaan hingga disampaikan ke media massa. Namun, keduanya belum merespons sampai berita ini diterbitkan.