Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Sumatera Barat memberikan apresiasi atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, terutama jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam mengusut dugaan mega korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
“Kami menilai bahwa Jampidsus Febri Ardiansyah dan timnya telah berhasil menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, dan berintegritas dalam penanganan kasus tambang timah,” kata Ketua DPW LSM KPK Sumatera Barat, Darlinsah, SH kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).
Darlinsah menambahkan bahwa penilaian tersebut muncul dalam konteks adanya kabar mengenai dugaan teror terhadap jajaran kejaksaan, yang mungkin terkait dengan hasil kinerja yang konsisten dan profesional dari Kejaksaan RI dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama dalam mengatasi mega korupsi di sektor tambang.
LSM KPK juga mengapresiasi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memberantas korupsi dan mengusut serta menyita aset koruptor untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Keberanian ST Burhanuddin dalam menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam menangani kasus mega korupsi, layak mendapat pujian. Termasuk upayanya terbaru dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung,” ujar Darlinsah.
Dalam konteks dugaan teror terhadap kejaksaan, terutama terhadap Jampidsus yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Tata Kelola Industri Timah IUP Bangka Belitung, LSM KPK mengajak semua pihak, termasuk masyarakat umum, pemerintah, LSM, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk terus mendukung kejaksaan, khususnya Jampidsus, dalam upaya mereka mengusut dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami dari LSM KPK memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Jampidsus, dan kami menyerukan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum ini untuk segera menghentikan tindakan mereka. Apa yang sedang dilakukan oleh kejaksaan adalah untuk kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas,” tegas Darlinsah.
LSM KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan tegas namun tetap sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini.
“Sampai saat ini, kami sepenuhnya percaya pada Kejaksaan RI, dan sebagai bentuk kontrol sosial, kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada mereka. Saya yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkas Darlinsah.