Bupati Pasaman Tutup Mulut soal Bocornya Informasi Rahasia

PenaHarian.com
16 Apr 2024 11:03
2 menit membaca

Pasaman, – Inspektorat Kabupaten Pasaman yang merupakan bawahan Bupati Pasaman, diduga telah membocorkan informasi rahasia berupa isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada media massa terkait hasil pemeriksaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. Meskipun demikian, saat Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi mengenai hal ini, sepertinya dia enggan untuk memberikan tanggapan.

Kerahasiaan LHP Inspektorat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017, pada Pasal 23 ayat (2) menjelaskan laporan hasil pengawasan APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irban V Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Adha Yanuar, juga menegaskan bahwa LHP Inspektorat bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. “LHP APIP (Inspektorat) bersifat rahasia dan termasuk Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik”, kata Adha Yanuar kepada PenaHarian.com, Senin (8/4/2024) lalu.

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH menilai apa yang dilakukan oleh Inspektur adalah bagian dari pelanggaran etik atas tindakan membuka LHP kepada pihak yang tidak berkepentingan atau pada publik. Maka Bupati tentu harus memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sebagaimana diketahui kabar mengenai LHP Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan seorang ASN telah dilaporkan Kejaksaan Negeri Pasaman pada (4/4/2024) kemarin menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Tak tanggung – tanggung, sejumlah media massa memuat pemberitaan LHP Inspektorat yang dilaporkan tersebut. Sumber pemberitaan salah seorang tim pemeriksa tidak disebutkan namanya hingga Inspektur Kabupaten Pasaman.

Bupati Pasaman, Sabar AS, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan, namun tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya menyampaikan sudah dijelaskan kepada KASN. “Hal tersebut sudah dijelaskan kepada KASN,” kata Sabar AS, Jumat (12/4/2024).

Sabar AS tidak merespons konfirmasi terkait proses yang dilakukan sebelum melaporkan LHP Inspektorat ke Kejaksaan, serta kemungkinan sanksi kepada seorang tim pemeriksa dan Inspektur yang diduga telah mengungkapkan informasi rahasia yang ada dalam LHP kepada media massa sehingga menjadi konsumsi publik.

Inspektur Kabupaten Pasaman, Amdarisman, juga telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak pernah merespons, hingga berita ini diterbitkan. PenaHarian.com akan menerbitkan penjelasan dari pihak-pihak terkait termasuk bupati, kejaksaan, dan Inspektur Kabupaten Pasaman pada berita selanjutnya.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.