Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kejaksaan RI tahun anggaran 2022 mengungkap banyak temuan salah satunya pelaksanaan eksekusi Barang Rampasan perkara Jiwasraya kurang optimal. Terungkap belum terdapat ketentuan yang mengatur pengadministrasian barang hasil kegiatan Sita Eksekusi.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2020, Kejaksaan RI menangani perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perkara Jiwasraya tersebut telah inkracht pada tahun 2021. Atas keputusan inkracht tersebut terdapat barang rampasan kasus Jiwasraya yang dicatat di dalam Persediaan barang rampasan pada satker Kejari Jakarta Pusat.
BPK temukan dalam penyelesaian eksekusi atas Piutang Uang Pengganti perkara Jiwasraya Kejaksaan RI melalui PPA melakukan kegiatan sita eksekusi atas aset para Terpidana, dan telah diperoleh barang yang disita seperti tanah, bangunan dan peralatan mesin. Kegiatan sita eksekusi dibuat sesuai amanat yang ada dalam putusan pengadilan, dan dilaksanakan melalui Surat Perintah dari Kepala PPA.
Penelaahan atas PMK 145 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang menyatakan BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara, sehingga barang hasil sita eksekusi belum memenuhi defenisi PMK tersebut.
Barang hasil sita eksekusi sudah disajikan dalam CaLK, namun untuk pengadministrasian lebih lanjut terkait pencatatan dan pelelangan belum diatur. Konfirmasi BPK kepada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Kejaksaan RI, hal tersebut disebabkan karena barang barang hasil sita eksekusi belum memenuhi definisi pada PMK 145 Tahun 2021.
BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan potensi hilang atau terjadi penyalahgunaan atas barang hasil sita eksekusiyang belum diatur pengadministrasiannya.
Kepala Kejaksaan Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah dikonfirmasi PenaHarian.com dengan surat resmi melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id dan melalui pesan WhatsApp Sanitiar Burhanuddin serta Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.