Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan dalam kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Padang tahun anggaran 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.587.327.000.
Temuan tersebut didapat setelah auditor BPK melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan melakukan konfirmasi kepada sepuluh manajemen hotel terkait, dalam konfirmasi periode 20 Januari hingga 10 Maret 2024.
Hasilnya menunjukkan bahwa tarif kamar hotel yang dibebankan dalam laporan biaya lebih tinggi dari tarif resmi yang seharusnya digunakan.
Padahal, mekanisme pembayaran biaya penginapan dilakukan dengan sistem at cost, yang artinya harus mengacu pada tarif resmi hotel dan tidak boleh melebihi pagu maksimal yang ditetapkan daerah.
Namun dalam kenyataannya, biaya penginapan turut memasukkan fasilitas tambahan seperti makan siang, makan malam, serta paket makanan dan minuman di kama yang semestinya tidak termasuk dalam harga kamar karena para pelaksana perjalanan dinas sudah menerima uang harian sebagai kompensasi kebutuhan tersebut.
Akibat kelalaian ini, BPK menilai terdapat pembebanan biaya penginapan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan kelebihan pembayaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris DPRD Kota Padang.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pelaksana perjalanan dinas dianggap tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban dan realisasi belanja perjalanan dinas yang berlaku.
Temuan ini menambah deretan permasalahan serupa yang juga pernah diungkap BPK dalam LHP tahun sebelumnya.