BPK Temukan ATM BNI dan Bank Nagari Serta Kantor PT Telkomsel di Pasar Atas Bukittinggi Tidak Dipungut Sewa

PenaHarian.com
5 Mar 2024 12:32
5 menit membaca

Bukittinggi, – Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mengungkap temuan berulang seperti tahun anggaran 2021 yaitu belum dilakukan pemungutan retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko/kios di Pasar Atas.

Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Pemko Bukittinggi mengelola tiga wilayah pasar di Kota Bukittinggi yaitu Pasar Simpang Aur, Pasar Atas, dan Pasar Bawah. Objek dari retribusi pasar grosir dan atau pertokoan adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar oleh pemerintah daerah berupa toko, kios, los, tenda dan/atau pelataran.

Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan pada DKUKMP diketahui kondisi sebagai berikut:

A. Retribusi atas 787 toko/kios pada Pasar Atas belum dapat dipungut

Pada Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun 2019 s.d Semester 1 Tahun 2021 pada Pemerintah Kota Bukittinggi dengan LHP Nomor 60/LHP/XVIL.PDG/12/2021 dan dimuat kembali pada LHP atas LKPD TA 2021 Nomor 45.B/LHP/XVIII.PDG/05/2022, BPK telah melaporkan beberapa kondisi yang perlu diperbaiki dan mendapatkan perhatian, diantaranya retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan belum ditetapkan pada penyewa bangunan baru Pasar Atas.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi antara lain agar memerintahkan Kepala DKUKMP untuk melakukan pendataan dan menetapkan blok toko serta mengusulkannya sebagai bahan penghitungan tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan pada bangunan baru Pasar Atas, dan menyusun konsep program dan kebijakan yang tegas dan komprehensif terkais dengan penempatan pedagang di bangunan baru Pasar Atas, termasuk pengaturan pengenaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Hasil pengujian atas pelaksanaan tindak lanjut pada tahun 2022 menunjukkan upaya Pemerintah Kota Bukittingi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK belum tuntas.

Berdasarkan wawancara BPK pada tanggal 10 April 2023 dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar diketahui bahwa untuk penetapan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan pada bangunan baru Pasar Atas masih dalam proses Rancangan Peraturan Daerah, sehingga DKUKMP belum dapat memungut retribusi atas bangunan baru Pasar Atas tersebut.

LHP PK Nomor 60/LHP/XVII.PDG/12/2021 telah mencantumkan Potensi Kehilangan Penerimaan Retribusi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi (periode Januari s.d. Oktober 2021) sebesar Rp1.388.268.000,00. Potensi tersebut dihitung berdasarkan tarif terendah dari Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021.

Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, Pemerintah Kota Bukittinggi belum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai peraturan yang menjadi dasar pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk bangunan baru Pasar Atas.

Jika dihitung berdasarkan tarif sesuai dengan rancangan Perda tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah kehilangan potensi pendapatan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Tahun 2022 minimal sebesar Rp7.043.868.000,00. Jumlah ini akan terus meningkat karena sampai dengan bulan April Tahun 2023 Pemerintah Kota Bukittinggi belum dapat melakukan pemungutan atas objek tersebut.

B. Sewa atas empat kios/toko pada Pasar Atas belum dapat dipungut

Selain menjadi objek retribusi, bangunan baru Pasar Atas Bukittinggi juga memiliki objek untuk disewakan kepada pihak ketiga. Jumlah objek sewa pada bangunan baru Pasar Atas terdiri atas tujuh objek dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pelataran lantai I bagian depan dan selasar untuk lokasi kantor seluas 166 m² saat ini digunakan sebagian oleh PT Telkomsel sejak 18 November 2020.
  2. Area pameran bagian tengah lantai 1 untuk lokasi pameran atau pertunjukan, digunakan untuk acara insidentil.
  3. Ruang kafe bagian depan gedung lantai 2 (arah Jam Gadang) untuk makanan dan minuman (kafe), saat ini belum digunakan.
  4. Ruang ATM bagian depan lantai I untuk lima lokasi mesin ATM, saat ini digunakan oleh dua bank yaitu BNI (2 mesin ATM) sejak 23 November 2020 dan Bank Nagari (1 mesin ATM) sejak 10 Maret 2022.
  5. Pelataran lantai 2 bagian barat untuk pertunjukan, digunakan untuk acara insidentil.
  6. Ruang bagian barat lantai 1 untuk lokasi kantor, saat ini digunakan oleh Bank BNI sejak 23 November 2020.
  7. Ruang lantai 4, saat ini digunakan sebagai ruang bermain anak komersil oleh Terazone sejak 27 November 2020.

Pengaturan mengenai tarif sewa dilakukan berdasarkan penilaian dari KPKNL yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota No 188.54-343-2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan pada Pertokoan Pasar Atas Bukitinggi Berdasarkan Penilaian Tahun 2022.

Jika dihitung berdasarkan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah kehilangan potensi pendapatan sewa sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp3.777.815.000,00. Jumlah ini akan terus meningkat karena sampai dengan Bulan April 2023, atas empat objek sewa yang telah digunakan oleh pihak ketiga tidak dikenakan pembayaran sewa karena belum terdapat perjanjian kerjasama/ perjanjian sewa dengan pihak-pihak tersebut, sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi belum dapat melakukan pemungutan atas pemanfatan objek Sewa tersebut.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Surat Keputusan Walikota Nomor188.54-343-2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan pada Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi.

Dampak dari masalah ini adalah tidak tercapainya tujuan pengelolaan pasar, yakni mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, serta menyelenggarakan pemerintahan yang tertib.

Pemerintah Kota Bukittinggi kehilangan potensi penerimaan retribusi dan sewa Pasar Grosir dan Pertokoan pada bangunan baru Pasar Atas tahun 2022 sebesar Rp10.821.623.000,00. Lebih lanjut, hak dan kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak ketiga tidak terlindungi akibat masalah ini.

BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi agar memerintahkan Kepala DKUKMP untuk mengupayakan perjanjian pemanfaatan kekayaan daerah atas 787 bangunan baru kios/toko Pasar Atas dengan memungut sewa sampai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan, dan memproses perjanjian sewa atas empat objek sewa pada gedung Bangunan Pasar Atas yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Inpektur Pemko Bukittinggi, Elvina Kartika Esya dikonfirmasi pada (28/2/2024) mengatakan bahwa terkait rekomendasi temuan BPK atas retribusi dan sewa atas pemenfaatan toko/kios Pasar Atas beberapa dokumen berdasarkan rekomendasi telah diserahkan ke BPK dan beberapa dokumen lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Terkait tindaklanjut rekomendasi BPK tersebut, PenaHarian.com juga telah berupaya mengonfirmasi Wako Bukittinggi, Erman Safar, melalui pesan WhatsApp (4/3/2024) namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.