BPK Sumbar Rahasiakan Tindak Lanjut Temuan Videotron Rp10 Miliar di Pemprov Sumbar

PenaHarian.com
21 Jan 2026 19:57
3 menit membaca

Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat memilih merahasiakan informasi tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan terkait temuan pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan videotron yang dilaksanakan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui CV NB. Pengadaan tersebut mencakup pemasangan videotron di lima lokasi, yakni Aula Utama Kantor Gubernur dengan nilai lebih dari Rp2,5 miliar, Aula Pola Kantor Gubernur lebih dari Rp1,5 miliar, Teras Kantor Gubernur lebih dari Rp3,3 miliar, Auditorium Gubernuran lebih dari Rp1,3 miliar, serta Istana Bung Hatta Bukittinggi lebih dari Rp1,3 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa LED display videotron yang terpasang di Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana yang ditawarkan penyedia. Selain itu, produk videotron yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek dalam penawaran awal dan terindikasi merupakan produk non-TKDN.

BPK juga mengungkap bahwa pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 1033/BA-Pemeriksaan/XII/Umum-2024 tertanggal 27 Desember 2024, hanya dilakukan sebatas kuantitas dan kualitas visual umum. Pemeriksaan terhadap kesesuaian merek dan sertifikat TKDN tidak dilakukan.

Atas temuan tersebut, BPK menilai telah terjadi ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban pengendalian kontrak dan pemenuhan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen. Lemahnya pengendalian oleh Kepala Biro Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta ketidakpatuhan PPK dan PPTK dinilai menjadi penyebab utama, sehingga kontrak pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar Kepala Biro Umum untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja modal, memerintahkan PPK dan PPTK menegakkan kewajiban penyedia sesuai kontrak dan ketentuan perundang-undangan, serta memproses sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Selain itu, Inspektorat diminta melakukan pengawasan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada BPK.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, pada 12 November 2025 lalu menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan menyerahkan sertifikat TKDN kepada BPK.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kesesuaian tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK Perwakilan Sumatera Barat menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dibuka ke publik. Humas BPK Perwakilan Sumbar, Afdal Dasril, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada PenaHarian.com pada Selasa (20/1/26) bahwa data kesesuaian tindak lanjut temuan dengan rekomendasi BPK merupakan informasi yang dikecualikan.

“Kesesuaian tindak lanjut temuan dengan rekomendasi adalah informasi dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan itu merupakan informasi yang dikecualikan di lingkungan BPK,” ujar Afdal.

Sikap BPK yang merahasiakan informasi tindak lanjut tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana rekomendasi atas temuan pengadaan videotron tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x