BPK: Kontrak Pengadaan Videotron Kantor Gubernur Sumbar Rp10 Miliar Tidak Wajar, Kinerja Kabiro Umum Disorot

PenaHarian.com
11 Nov 2025 16:55
2 menit membaca

Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap lemahnya kendali dan pengawasan Kepala Biro Umum Setda Sumbar dalam proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar tahun 2024. BPK menemukan sejumlah videotron yang terpasang tidak sesuai dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditawarkan, sehingga kewajaran kontrak dengan penyedia CV NB tidak dapat diyakini oleh BPK.

Adapun rinciannya yakni Videotron Aula Utama Kantor Gubernur sebesar Rp2,5 miliar lebih, Aula Pola Kantor Gubernur Rp1,5 miliar lebih, Videotron Teras Kantor Gubernur Rp3,3 miliar lebih, Auditorium Gubernuran Rp1,3 miliar lebih, serta Istana Bung Hatta Bukittinggi Rp1,3 miliar lebih.

Selain lemahnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Biro Umum, ketidakpatuhan PPK dan PPTK dalam pelaksanaan pengadaan juga menjadi penyebab permasalahan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa produk LED display videotron yang terpasang pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang sebelumnya ditawarkan oleh penyedia.

Tidak hanya itu, produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tertera dalam penawaran awal, dan bahkan terindikasi merupakan produk non-TKDN.

BPK menyebut pemeriksaan barang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan tertanggal 27 Desember 2024 hanya dilakukan sebatas pemeriksaan kuantitas dan visual kualitas umum. Pemeriksaan mengenai kesesuaian merek dan sertifikat TKDN tidak dilakukan.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban pejabat pengadaan untuk mengendalikan kontrak serta memastikan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen sesuai ketentuan TKDN pada tahap perencanaan, persiapan atau pemilihan penyedia.

BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan kontrak pengadaan belanja modal alat studio lainnya (Videotron) yang dilaksanakan oleh CV NB sebesar Rp10 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur pada tahap perencanaan dan pemilihan penyedia.

Atas tanggapan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum tersebut, BPK
menyatakan tidak sependapat. Dalam temuan pemeriksaan BPK telah menguraikan permasalahan terkait produk LED Display Videotron yang terpasang tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan oleh CV NB pada etalase E-Katalog dan dokumen syarat teknis mini kompetisi.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x