BPK: Kepala BKD Pemkab Solok Tidak Optimal Awasi Pengelolaan Pajak Daerah

PenaHarian.com
10 Sep 2024 10:34
4 menit membaca

Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2021 menemukan permasalahan pengelolaan Pajak Daerah. Akibatnya Daerah kehilangan potensi pendapatan pajak daerah yang tidak dipungut atas perusahaan yang tidak terdata dan belum ditetapkan sebagai wajib pajak (WP).

BPK menilai hal tersebut terjadi karena Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Solok tidak optimal melakukan pengawasan pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya dan belum menyusun konsep Perbup tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pajak MBLB yang mengatur tatacara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak.

Kemudian Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BKD Pemkab Solok tidak melakukan pendataan dan penetapan WP dan tidak berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dan Naker dalam memperoleh data perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok.

Sebagaimana dikatahui dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 atas pengelolaan Pajak Daerah menunjukkan Bidang Pengelolaan Pendapatan tidak melakukan pendataan atas Wajib Pajak (WP) Hotel, WP Restoran, WP Hiburan, dan WP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Bidang Pendapatan melalui regulasi menetapkan masa pajak jenis self assessment selama satu bulan kalender untuk seluruh jenis pajak, tetapi tidak mencatat dan mengukuhkan pihak yang melakukan penyetoran pajak ke dalam dokumen daftar WP sehingga nilai Pendapatan Pajak Daerah jenis self assessment untuk satu WP pada tahun 2021 tidak konsisten diterima tiap bulannya oleh Pemkab Solok.

Kepala Subbidang Penagihan BKD menjelaskan bahwa pihak-pihak penyetor pajak tersebut sudah dicatat di dalam dokumen potensi pajak, tetapi kewajiban pembayaran pajak sesuai masa pajak satu bulan kalender belum diterapkan secara konsisten kepada WP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP dan Naker), diketahui bahwa data perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok dapat diperoleh melalui basis data yang dimiliki oleh Dinas PMPTSP dan Naker.

Hasil perbandingan data potensi pajak yang dimiliki oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan BKD dengan data perusahaan yang beroperasi yang dimiliki oleh Dinas PMPTSP dan Naker menunjukkan terdapat beberapa perusahaan yang belum terdaftar sebagai WP dan belum dipungut pajaknya.

Ditemukan 11 badan usaha yang mendapatkan izin usaha sebelum tahun 2021 dan satu perusahaan yang mendapatkan izin usaha di tahun 2021, tetapi belum melaporkan kegiatan usahanya melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan BKD untuk didaftarkan dan dikukuhkan sebagai WP.

Bidang Pengelolaan Pendapatan BKD berkewajiban untuk mendata dan mendaftarkan badan usaha tersebut sebagai WP agar tidak kehilangan potensi pendapatan pajak daerah.

Kepala Subbidang Penagihan menyampaikan bahwa tidak mengetahui 11 badan usaha tersebut beroperasi di Kabupaten Solok dan mengakui tidak berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dan Naker atas informasi ataupun data badan usaha yang memiliki potensi untuk dikenakan pajak daerah di wilayah Kabupaten Solok.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan baik atas badan usaha yang pernah diterima setoran pajaknya dan dicatat dalam daftar potensi WP ataupun badan usaha yang belum terdata dan belum pernah diterima setoran pajaknya, Pemkab Solok belum melakukan pengukuhan WP serta menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terhadap seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Solok.

Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum didukung petunjuk pelaksanaan pengelolaan

Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan jenis self-assessment, yaitu wajib pajak menentukan besaran pajak yang dibayarkan secara mandiri. Wajib Pajak MBLB berkewajiban melakukan pembayaran dengan melaporkan ke BKD atas pajak terutang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selain mekanisme perhitungan self-assessment di atas, Pemkab Solok juga melakukan perhitungan Pajak MBLB atas pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor) di lingkungan Pemkab Solok.

Perhitungan dilakukan oleh petugas perhitungan/pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR). Atas perhitungan dari pengawas, Pajak MBLB dilaporkan kepada kontraktor untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Pajak MBLB tersebut harus dibayar sebelum memperoleh uang muka pekerjaan. Hanya saja hal tersebut dilakukan tanpa ada mekanisme tertulis.

Hasil penelaahan peraturan daerah dan peraturan bupati atas pengelolaan pajak daerah yang dikelola Pemkab Solok menunjukkan bahwa pengelolaan Pajak MBLB belum didukung dengan regulasi yang lengkap sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan. Pemkab Solok mengatur pengelolaan Pajak MBLB melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 beserta perubahannya dan peraturan turunannya yang diatur dalam peraturan bupati.

Diketahui bahwa peraturan turunan terkait pengelolaan Pajak MBLB melalui peraturan bupati, baru membahas tentang standar harga material MBLB dan pola perhitungan pajaknya. Pemkab Solok belum mengatur dan menetapkan lebih lanjut dalam peraturan bupati untuk tata cara pendaftaran WP, kriteria WP, objek kena pajak, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.