BPK: Bantuan Khusus Covid-19 Riau Rp4,7 Miliar Belum Ada Laporan Pertanggungjawaban

PenaHarian.com
16 Apr 2024 19:52
2 menit membaca

Pekanbaru, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemorov Riau tahun anggaran 2020 menemukan persoalan bantuan khusus kelurahan merupakan bantuan yang diberikan Pemprov Riau kepada kelurahan di 12 kabupaten/kota untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kelurahan. Kabupaten/kota mengajukan permohonan bantuan khusus kelurahan kepada Gubernur Riau melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota.

Permohonan tersebut diverifikasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penerima bantuan khusus kelurahan ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.740/IV/2020 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Kota Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan alokasi Bantuan Khusus Kelurahan untuk 12 kabupaten/kota adalah sebesar Rp26.800.000.000,00 yang disalurkan dalam satu tahap pencairan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. Besaran Bantuan Khusus Kelurahan adalah sebesar Rp100.000.000,00 untuk masing-masing kelurahan di kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Kelurahan (dok. LHP BPK)
Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Kelurahan (dok. LHP BPK)

Berdasarkan atas monitoring penyampaian laporan penggunaan bantuan keuangan pada BPKAD diketahui bahwa terdapat lima kabupaten/kota penerima Bantuan Khusus Kelurahan tahun 2020 belum menyampaikan laporan penggunaan dana/pertanggungjawaban ke BPKAD dengan nilai keseluruhan sebesar Rp4.743.855.600,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Pergub Riau Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019, dan Pergub Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Riau belum dapat menilai kemanfaatan pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota. Disebabkan Kepala BPKAD selaku PPKD belum optimal dalam memantau dan menagih kewajiban penerima bantuan keuangan terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban, dan penerima bantuan keuangan belum mematuhi ketentuan terkait penyampaian laporan penggunaan bantuan keuangan.

BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.