Belanja Perjalanan Dinas 30 OPD Pemprov Riau Jadi Temuan BPK Rp3,1 Miliar

PenaHarian.com
22 Feb 2024 23:53
2 menit membaca

Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 mengungkap bahwa pertanggungjawaban dan pembayaran belanja Perjalanan Dinas pada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan pertanggungjawaban belanja Rp3.173.571.293,00.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 30 OPD menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

a. Terdapat 17 pelaksana SPPD yang tidak diyakini melaksanakan perjalanan dinas, sehingga terdapat kelebihan atas biaya transportasi, biaya penginapan dan uang harian sebesar Rp199.272.000,00.

b. Terdapat 76 pelaksana SPPD yang tidak tercatat pada data manifes dan tercatat dengan nama yang berbeda, sehingga biaya transportasi tiket pesawat sebesar Rp767.324.320,00.

c. Terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp1.605.089.498,00, yaitu terdiri dari tagihan hotel yang dilampirkan dalam SPJ terkonfirmasi bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau hotel sudah tidak beroperasi sebesar Rp1.601.951.498,00, dan tagihan hotel dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas melebihi biaya sebenarnya sebesar Rp3.138.000,00.

d. Terdapat 297 orang pada sembilan OPD melaksanakan penugasan perjalanan dinas lebih dari satu pada hari yang sama, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp591.894.225,00.

e. Dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dengan SPPD sehingga terjadi pembayaran perjalanan dinas yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp9.991.250,00.

f. Pemprov Riau telah mengembangkan aplikasi e-office yang telah tersedia untuk digunakan oleh seluruh OPD. Aplikasi e-office memiliki menu antara lain menu e-spt  yang digunakan untuk menerbitkan surat perintah tugas (SPT). Namun menu e-spt tersebut hanya dimanfaatkan oleh tiga OPD yakni Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Menu e-spt dapat dimanfaatkan untuk memitigasi risiko penerbitan SPT/penugasan kepada pegawai yang sama lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Pengguna Anggaran terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas luar daerah yang menjadi tanggung jawabnya, dan PPTK masing-masing kegiatan terkait belum optimal dalam memverifikasi dan mengesahkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

Kemudian Bendahara belum optimal dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas belum sepenuhnya memedomani ketentuan tentang pelaksanaan perjalanan dinas, dan pemanfaatan menu e-spt pada aplikasi e-office dalam penerbitan SPT belum dilakukan secara konsisten.

Terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022, PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, namun sepertinya enggaran memberikan tanggapan.

“Silahkan koordinasi dengan masing-masing OPD, mereka yang lebih memahami tindaklanjut”, ungkap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto kepada PenaHarian.com.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.