Solok – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2023 menemukan beragam masalah laporan keuangan salah satunya pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan pertanggungjawaban belanja. Ternyata masalah BBM ini sudah jadi temuan berulang, termasuk tahun 2020 dan 2021.
Tahun 2021 BPK juga menungkap bahwa pertanggungjawaban belanja BBM pada Tujuh OPD pada Pemkab Solok sebesar Rp471.712.724,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya termasuk pada Sekretariat Daerah sebesar Rp271 juta.
Dalam LHP BPK tahun 2020 terdapat permasalahan terkait pemborosan belanja BBM pada 15 OPD minimal sebesar Rp622.780.390,00 dan kelebihan pembayaran belanja BBM pada lima OPD sebesar Rp262.751.651,00. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Solok agar menetapkan Perbup yang mengatur mengenai pengelolaan BBM, yang diantaranya mengatur terkait tata cara penggunaan, jumlah dan pertanggungjawaban BBM.
Sesuai dengan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2021, Pemkab Solok belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengujian bukti pertanggungjawaban belanja BBM dengan melakukan konfirmasi kepada dua SPBU yang memiliki jumlah transaksi besar dengan ketujuh OPD tersebut, yaitu PT HKU pada tanggal 16 April 2022 dan PT SAP pada tanggal 21 April 2022. Berdasarkan hasil konfirmasi pada kedua SPBU diketahui:
PT HKU memiliki dua jenis nota di Tahun 2021, Pergantian nota dilakukan mulai awal Bulan Oktober 2021
PT HKU mengeluarkan nota dengan paraf masing-masing petugas operator. BPK telah memperoleh contoh paraf dari masing-masing petugas operator pengisian BBM PT HKU
PT SAP mengganti nota dan stempel pada awal Tahun 2021 dari bentuk nota dan stempel yang digunakan pada Tahun 2020
PT SAP menyediakan nota manual tanpa stempel pada masing-masing petugas loket. Pengesahan nota pembelian dilakukan di dalam kantor SPBU oleh pemilik atau manajer SPBU.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada tujuh OPD yang diuji petik, menunjukkan bahwa nota SPBU yang menjadi pendukung kuitansi pembayaran belanja BBM tidak sesuai dengan hasil konfirmasi pada kedua SPBU tersebut. Rincian ketidaksesuaian nota beserta ilustrasi gambar disajikan sebagai berikut.
Paraf pada nota pembayaran PT HKU tidak sesuai dengan paraf petugas pengisi BBM hasil konfirmas
Nota lama PT HKU (Januari-September 2021) dengan tanggal bulan Oktober s.d Desember 2021, dan sebaliknya
Nota baru PT HKU (mulai Oktober 2021) dengan tanggal bulan Januari s.d September 2021
Nota PT HKU yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Nota dan stampel lama PT SAP yang sudah tidak digunakan lagi Tahun 2021
Pertanggungjawaban nota BBM.
Berdasarkan kondisi di atas, belanja BBM tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang senyatanya pada tujuh OPD sebesar Rp471 juta lebih
PenaHarian.com telah berusaha mengonfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal, dan Bupati Solok, Epyardi Asda, terkait tindak lanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok untuk tahun anggaran 2021-2023. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim pada 4 September 2024 belum mendapatkan respons.