Bawaslu Terima Surat Rahasia dari PPATK Terkait Transaksi Janggal di Masa Kampanye

PenaHarian.com
19 Des 2023 15:54
2 menit membaca

Jakarta, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya transaksi yang mencurigakan selama masa kampanye. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut sambil menegaskan bahwa isi surat itu bersifat rahasia.

“Surat yang kami terima dari PPATK adalah informasi rahasia, dan saat ini kami sedang mendalami isinya,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, hari ini.

Bagja menekankan bahwa jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Terkait dengan penemuan pelanggaran terkait dana kampanye, Bawaslu akan bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

“Kami akan melanjutkan proses ini kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dana kampanye,” jelas Bagja.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pencatatan semua sumbangan dan pengeluaran dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Bagja menegaskan bahwa sumber dana yang bersifat ilegal tidak diperbolehkan dalam kampanye pemilu.

“Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bagja juga menambahkan bahwa kelebihan sumbangan dana kampanye harus dilaporkan dan diserahkan kepada negara. Semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus terdokumentasi dengan baik dalam RKDK, LPSDK, dan LPPDK, disertai dengan bukti penerimaan atau pengeluaran.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.