Bareskrim Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Tuduhan Tiga Mikrofon dalam Debat Cawapres

PenaHarian.com
3 Jan 2024 23:40
1 menit membaca

Jakarta, – Bareskrim Polri tengah melakukan analisis terhadap laporan yang melibatkan Pakar Telematika, Roy Suryo, terkait tiga mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat debat cawapres yang dihelat oleh KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang menyinggung pemilik akun @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar, ada laporan dari masyarakat yang melibatkan pemilik akun @KRMTRoySuryo1,” ujar Erdi di Jakarta pada Rabu, (3/1/2024).

Erdi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan melakukan analisis terhadapnya serta akan melakukan klarifikasi dengan pihak pelapor dan terlapor.

“Langkah berikutnya, setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan analisis dan klarifikasi dengan pelapor serta terlapor,” ungkapnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Roy Suryo diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Erdi.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.