
Padang — Penolakan PT Bank Nagari membuka informasi publik terkait data pegawai beserta penghasilan, belanja perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bernilai lebih dari Rp47 miliar mendorong pemohon informasi menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.
Pemohon informasi publik, Darlinsah, memastikan akan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KI Sumbar setelah keberatannya kepada Direktur Utama Bank Nagari tidak dikabulkan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menegakkan hak publik atas informasi serta mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Penolakan tersebut ditegaskan dalam surat balasan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari tertanggal 23 Januari 2026 yang diterima pemohon pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam surat itu, Atasan PPID Bank Nagari, Tasman, menyatakan tetap pada keputusan sebelumnya dan menolak membuka informasi yang dimohonkan pada poin dua, tiga, dan empat.
Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Darlinsah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID PT Bank Nagari yang mencakup empat jenis informasi, yakni salinan laporan tahunan Bank Nagari tahun 2021–2024, daftar seluruh pegawai lengkap dengan identitas dan penghasilan, daftar belanja atau pengeluaran perusahaan per bulan, serta daftar penerima dana CSR periode 2021–2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, dasar penetapan penerima, dan dokumentasi penyaluran.
Melalui surat elektronik tertanggal 19 Desember 2025, PPID Bank Nagari menyatakan laporan tahunan dapat diakses melalui situs resmi perusahaan. Namun, untuk permintaan data pegawai, belanja perusahaan, dan penerima CSR, PPID menyebut informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dengan merujuk Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Keberatan yang diajukan Darlinsah kepada Direktur Utama Bank Nagari tidak mengubah sikap perusahaan. Melalui surat balasan Atasan PPID, Bank Nagari tetap menolak membuka informasi yang dimohonkan.
Berdasarkan laporan tahunan Bank Nagari, penyaluran dana CSR tercatat sebesar Rp11,17 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp14,88 miliar pada 2023, dan kembali meningkat menjadi Rp21,057 miliar pada 2024. Total dana CSR dalam tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp47 miliar. Jika dihitung sejak 2021 hingga 2024 sebagaimana permohonan informasi, nilainya diperkirakan melebihi Rp50 miliar.
Darlinsah menilai, penolakan membuka informasi penerima dana CSR berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi Bank Nagari. Menurutnya, keterbukaan informasi CSR penting agar publik dapat memastikan dana sosial tersebut benar-benar disalurkan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat dan dapat diawasi secara terbuka.
Atas dasar tersebut, Darlinsah memastikan akan membawa perkara ini ke Komisi Informasi Sumatera Barat guna memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan dana publik serta mendorong penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten oleh badan publik.