Audit BPK: Tak Sesuai Permendagri, Perbup Pasaman terkait Pengelolaan Keuangan Belum Diperbaharui

PenaHarian.com
28 Jul 2024 13:56
3 menit membaca

Pasaman, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2023 menungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman belum memutakhirkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Sistem dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Surat pernyataan tanggungjawab oleh Bupati Pasaman Sabar AS. (dok. LHP BPK)
Surat pernyataan tanggungjawab oleh Bupati Pasaman Sabar AS. (dok. LHP BPK)

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dan sebagai bentuk keseragaman perlakuan bagi seluruh pemerintah daerah.

Terdapat dua peraturan terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan berimplikasi terhadap peraturan tentang pengelolaan keuangan di daerah yang harus diperbaharui, yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2022 pemerintah daerah harus menetapkan perubahan dari peraturan di daerah sebagai berikut.

  1. Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah
  2. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
  3. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah
  4. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah
  5. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah dimiliki daerah berlaku dua tahun sejak undang- undang ini diundangkan, atau sampai dengan S Januari 2024. Oleh karena itu pemerintah daerah diharuskan segera menyusun peraturan daerah terbaru tentang pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan amanat peraturan di atas oleh Pemkab Pasaman diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Perbup terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Belum Diperbaharui

Pemkab Pasaman telah menetapkan Perbup Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. Saat ini Pemkab Pasaman belum melakukan perubahan atas kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan yang terbaru. Kebijakan akuntansi penting untuk segera disusun dan disesuaikan dengan peraturan terbaru, karena penyajian akun-akun laporan keuangan harus didukung dengan kebijakan yang sesuai.

b. Perbup terkait Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Belum Diperbaharui

Pemkab Pasaman telah menetapkan Perbup Nomor 12 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah adalah sistem akuntansi untuk mencatat, menggolongkan, menganalisis, mengikhtisarkan, dan melaporkan ransaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan APBD. Namun, Pemkab Pasaman belum menyusun peraturan kepala daerah tentang sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai ketentuan yang terbaru.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah, Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan, Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Pasaman belum sepenuhnya selaras dengan peraturan terbaru.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.