Padang, – Enam unit kendaraan dinas operasional Pemerintah Kota (Pemko) Padang masih dikuasai oleh pihak lain tanpa dokumen pendukung yang memadai. Dua di antaranya berupa mobil dinas Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner yang bahkan dikuasai mantan pimpinan DPRD Kota Padang periode 2019-2024.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 30.B/LHP/XVIII.PDG/04/2024 tanggal 3 April 2024.
LHP BPK menyatakan bahwa Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Pemko Padang belum memadai. Terdapat dua unit mobil dan empat unit sepeda motor dengan total nilai Rp596.629.750,00 yang tidak berada dalam penguasaan Pemko, melainkan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan atau peminjaman.
BPK merekomendasikan Wali Kota Padang untuk memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengupayakan pengembalian enam unit kendaraan tersebut. Namun, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Padang belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.
Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 19 April 2025, kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain tidak dapat dihadirkan untuk diperiksa. Pengurus barang menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan baru sebatas penyampaian surat peringatan dan permintaan pengembalian, namun belum ada tindakan nyata dari pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
Lebih jauh, dari empat unit sepeda motor yang masih dikuasai pihak lain, tiga telah dilaporkan hilang oleh pemegang kendaraan. Namun, hingga selesai pemeriksaan BPK pengurus barang dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum menerima surat keterangan kehilangan resmi dari para pemegang kendaraan.
Penelusuran lebih lanjut di Kartu Inventaris Barang (KIBAR) juga mengungkap dua unit mobil dinas yang dikuasai mantan pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024 melalui mekanisme pinjam pakai.
Kepala Bidang BMD menjelaskan bahwa pinjam pakai tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang memperbolehkan kendaraan dinas dijual tanpa lelang kepada mantan pimpinan DPRD dengan masa pengabdian minimal empat tahun berturut-turut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kota Padang, Rajul Muhammad Chaniago, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.