AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terus mengintensifkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah digelar di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, kegiatan serupa kembali dilaksanakan di Kabupaten Agam, Selasa (11/2/26).
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Al Amin. Turut hadir anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kepala SDA BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, jajaran OPD, Forkopimda, serta sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Agam.
Dalam pemaparannya, Evi Yandri menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tengah menghadapi tekanan. Situasi tersebut diperberat oleh bencana yang melanda Sumatera Barat pada akhir November lalu, sehingga kebutuhan pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana semakin besar.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya bergantung pada dukungan pemerintah pusat untuk menjalankan program pembangunan maupun penanganan pascabencana. Karena itu, DPRD bersama Pemprov terus mengkaji berbagai sumber pendapatan yang sah guna memperkuat keuangan daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dari hasil kajian bersama, salah satu potensi yang dinilai dapat dioptimalkan adalah Pajak Air Permukaan.
Evi Yandri menjelaskan, sesuai regulasi, setiap pihak yang memanfaatkan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan kewajiban membayar PAP. Selama ini, potensi pajak tersebut dinilai belum tergarap maksimal.
Ia menambahkan, potensi PAP tidak hanya berasal dari PDAM, PLTA, restoran, dan hotel. Perkebunan-perkebunan yang beroperasi di Sumbar juga menggunakan air permukaan dalam kegiatan usahanya, sehingga termasuk dalam cakupan objek pajak yang perlu dioptimalkan.
Untuk memastikan penerapan berjalan sesuai ketentuan, DPRD dan Pemprov juga melakukan studi ke sejumlah provinsi guna mendalami implementasi PAP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Sumatera Barat sendiri telah memiliki Peraturan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan tersebut.
Optimalisasi pungutan PAP mulai diberlakukan sejak awal tahun ini. Sosialisasi digencarkan agar seluruh pihak memahami regulasi, termasuk ketentuan wajib pajak dan dasar penghitungan pajaknya.
Evi Yandri menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang diatur undang-undang dan bukan untuk diperdebatkan. Pemerintah, kata dia, telah memperhitungkan besaran pajak secara wajar dengan tetap memperhatikan kepentingan dunia usaha.
Ia mengajak seluruh pihak menjalankan peran masing-masing secara proporsional. Pemerintah melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengawasan, sementara pelaku usaha tetap menjalankan aktivitasnya dengan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, demi mendukung kemajuan daerah.