Penerima CSR Puluhan Miliar Bank Nagari Ditutup dari Publik, Jurnalis Gugat ke KI Sumbar

PenaHarian.com
29 Jan 2026 21:11
2 menit membaca

Padang, — Jurnalis pegiat keterbukaan informasi sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, S.H., LL.M, yang merupakan masyarakat Sumatera Barat secara resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 29 Januari 2026.

Langkah ini ditegaskannya sebagai bagian dari komitmen profesi jurnalis dalam mengawal transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan publik oleh badan usaha milik daerah.

Permohonan sengketa informasi tersebut diserahkan langsung di Kantor KI Sumbar dan diterima oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra. Pengajuan ini ditempuh setelah seluruh prosedur permohonan informasi dan keberatan kepada pihak Bank Nagari tidak membuahkan hasil.

Darlinsah menyatakan, sebagai jurnalis dan pegiat antikorupsi, ia berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang utuh dan benar, khususnya terkait penggunaan uang BUMD yang pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan publik. Menurutnya, keterbukaan data merupakan pintu masuk utama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sengketa informasi ini berkaitan dengan penolakan PT Bank Nagari membuka sejumlah informasi penting, antara lain data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024.

Padahal, berdasarkan laporan tahunan Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam beberapa tahun terakhir mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan diterimanya permohonan oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, sengketa informasi antara Darlinsah dan PT Bank Nagari selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x