Padang, — Jurnalis pegiat keterbukaan informasi sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, S.H., LL.M, yang merupakan masyarakat Sumatera Barat secara resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 29 Januari 2026. Langkah ini ditegaskannya sebagai bagian dari komitmen profesi jurnalis dalam mengawal transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan publik oleh badan usaha milik daerah.
Jurnalis pegiat keterbukaan informasi dan antikorupsi, Darlinsah, S.H., LL.M (tengah), didampingi Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D (kiri), saat menyerahkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yang diterima oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra (kanan), di Kantor KI Sumbar, Padang, Jumat (29/1/2026).
Permohonan sengketa informasi tersebut diserahkan langsung di Kantor KI Sumbar dan diterima oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra. Pengajuan ini ditempuh setelah seluruh prosedur permohonan informasi dan keberatan kepada pihak Bank Nagari tidak membuahkan hasil.
Dalam penyerahan permohonan, Darlinsah didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., MH, Ph.D, yang juga merupakan dosen pada ASEAN University International Malaysia. Pendampingan tersebut menegaskan dukungan organisasi profesi jurnalis terhadap perjuangan keterbukaan informasi dan agenda antikorupsi sebagai bagian dari kontrol publik.
Darlinsah menyatakan, sebagai jurnalis dan pegiat antikorupsi, ia berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang utuh dan benar, khususnya terkait penggunaan uang BUMD yang pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan publik. Menurutnya, keterbukaan data merupakan pintu masuk utama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan penolakan PT Bank Nagari membuka sejumlah informasi penting, antara lain data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024. Padahal, berdasarkan laporan tahunan Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam beberapa tahun terakhir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPW IPJI Sumbar, Prof. Anul Zufri, mengapresiasi langkah Darlinsah yang dinilainya sebagai contoh nyata jurnalis pejuang keterbukaan informasi dan antikorupsi. Ia menegaskan bahwa upaya tersebut bukan kepentingan pribadi, melainkan perjuangan untuk menjamin hak dan keadilan masyarakat dalam mengetahui penggunaan uang negara atau uang BUMD. Transparansi, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan dan pengelolaan badan publik yang bersih.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Prof. Anul Zufri berharap Komisi Informasi Sumatera Barat memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif dan berkeadilan. Ia juga berharap perkara tersebut menjadi preseden penting agar seluruh badan publik lebih patuh dan konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan diterimanya permohonan oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, sengketa informasi antara Darlinsah dan PT Bank Nagari selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.