Sengketa Tanah Berujung Penganiyaan Berat terhadap Nenek Saudah di Pasaman

PenaHarian.com
8 Jan 2026 15:41
2 menit membaca

Pasaman, — Kepolisian Resor Pasaman secara resmi menggelar pers rilis terkait kasus penganiayaan berat terhadap Nenek Saudah (67), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Pers rilis tersebut dilaksanakan pada Selasa sore, 6 Januari 2026, di Mapolres Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para saksi, pihak kepolisian telah menetapkan sementara satu orang sebagai pelaku penganiayaan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, untuk sementara pelaku berjumlah satu orang,” ujar Kapolres dalam pers rilis tersebut.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan lama terkait sengketa sebidang tanah kaum. Kedua belah pihak disebut sama-sama memiliki klaim hak atas tanah tersebut, sehingga konflik telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya memuncak.

“Untuk kronologis, ini berawal dari pertikaian terkait sebidang tanah kaum. Kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki hak. Konflik ini sudah terjadi sejak lama dan puncaknya terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di satu lokasi saja. Kepolisian memastikan tidak ada tempat kejadian lain di luar lokasi utama.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat, mengingat korban mengalami luka fisik yang cukup serius.

“Kasus ini tergolong penganiayaan berat, karena korban mengalami luka, terdapat jahitan, dan memar,” kata Kapolres.

Meski demikian, pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Tindakan penganiayaan tersebut, menurut pengakuan pelaku, dipicu oleh rasa emosi dan kekesalan akibat konflik berkepanjangan yang tidak kunjung selesai.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sehingga konflik sengketa tanah ini terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x