Sarah Ramadhani (Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Imam Bonjol Padang)Oleh: Sarah Ramadhani (Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Imam Bonjol Padang)
Subjek hukum dalam kasus antara PT Semen Indonesia, warga Kendeng, dan WALHI memperlihatkan bagaimana berbagai pihak yang dianggap sebagai aktor hukum saling berhadapan dalam persoalan lingkungan di Indonesia. Dalam kajian Pengantar Ilmu Hukum, setiap aktor yang terlibat memiliki kedudukan serta tanggung jawab hukum yang berbeda, sehingga hubungan antara mereka menjadi penting untuk dianalisis.
PT Semen Indonesia, sebagai BUMN, memiliki hak untuk menjalankan aktivitas usaha, mengurus perizinan, dan mengelola sumber daya alam. Hak-hak tersebut melekat pada status perusahaan sebagai badan hukum yang berwenang secara sah melakukan aktivitas ekonomi di wilayah tertentu.
Namun, di balik hak-hak itu, PT Semen Indonesia tetap dibebani kewajiban hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Perusahaan wajib mematuhi seluruh regulasi, termasuk penyusunan Amdal yang harus dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat terdampak.
Ketika Mahkamah Agung kemudian membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia, hal tersebut menegaskan bahwa perusahaan sebagai subjek hukum wajib mematuhi putusan pengadilan. Perusahaan juga harus memperbaiki proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, warga Kendeng tampil sebagai subjek hukum yang aktif dalam mempertahankan ruang hidup dan lingkungan mereka. Sebagai individu maupun kelompok masyarakat, mereka memiliki hak konstitusional untuk menikmati lingkungan yang sehat. Mereka juga memiliki hak untuk didengar dalam proses penyusunan Amdal.
Dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum, warga Kendeng menunjukkan bahwa mereka bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga pihak yang memiliki kemampuan untuk mengawasi, mengoreksi, dan menguji tindakan pemerintah melalui jalur peradilan.
Kehadiran WALHI sebagai organisasi lingkungan turut memperkuat posisi warga Kendeng. Sebagai badan hukum privat, WALHI memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Melalui legal standing yang dimilikinya, WALHI dapat mengajukan gugatan guna memastikan pemerintah serta korporasi menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki posisi strategis sebagai subjek hukum publik yang memegang kewenangan administratif untuk menerbitkan dan mencabut izin lingkungan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Pemerintah tetap terikat pada kewajiban melindungi lingkungan, melibatkan masyarakat, dan menghormati seluruh putusan peradilan.
Setelah Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia, pemerintah seharusnya melaksanakan putusan tersebut secara penuh. Kebijakan pemerintah yang kemudian menerbitkan izin baru justru menimbulkan perdebatan karena dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip bahwa putusan MA bersifat final dan wajib dilaksanakan.
Mahkamah Agung sendiri, sebagai subjek hukum, memiliki kedudukan tertinggi dalam proses peradilan. Dengan demikian, setiap pihak yang terkait dalam perkara ini berkewajiban untuk menaati putusan yang telah dikeluarkannya.
Melalui perspektif subjek hukum, kasus Kendeng memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan hidup sering kali berakar dari benturan antara hak dan kewajiban berbagai aktor hukum yang berbeda. PT Semen Indonesia bertindak sebagai badan hukum korporasi, warga sebagai individu yang mempertahankan ruang hidupnya, WALHI sebagai organisasi yang membela kepentingan ekologis, dan pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan.
Ketidakseimbangan dalam menjalankan peran masing-masing subjek hukum inilah yang kemudian melahirkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, teori subjek hukum tidak hanya membantu memahami siapa yang berwenang dan siapa yang berkewajiban, tetapi juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan serta putusan peradilan menjadi kunci agar konflik seperti kasus Kendeng dapat diselesaikan secara adil.