Awal 2026, Pemprov Sumbar Terapkan Administrasi Digital Penuh: Sekdaprov Arry Tegaskan Era Tanpa Kertas Dimulai

PenaHarian.com
3 Nov 2025 08:28
2 menit membaca

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa mulai awal tahun 2026 seluruh proses administrasi di lingkungan Pemprov akan sepenuhnya beralih ke sistem digital.

Dalam apel pagi di halaman Setdaprov Sumbar, Senin (3/11/2025), Arry menyampaikan komitmen kuat untuk menghentikan penggunaan dokumen fisik dan menggantinya dengan sistem elektronik.

“Per 1 Januari 2026, saya tidak akan menerima lagi surat dalam bentuk kertas. Semua urusan administrasi harus dilakukan melalui sistem digital,” ujar Arry tegas di hadapan para ASN.

Langkah digitalisasi ini, kata Arry, telah disiapkan dengan matang melalui beberapa platform utama, seperti aplikasi Srikandi untuk korespondensi resmi dan e-sign untuk pengesahan dokumen serta perjalanan dinas. Kedua aplikasi tersebut dinilai menjadi pondasi penting menuju birokrasi yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan.

“Dengan sistem digital, pekerjaan bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa batas ruang dan waktu. Selain mempercepat pelayanan, cara ini juga menekan biaya operasional dan mendukung gerakan hijau dengan mengurangi penggunaan kertas,” jelasnya.

Arry menegaskan bahwa transformasi menuju pemerintahan tanpa kertas atau paperless government bukan hanya soal mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral ASN untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel.

Menariknya, suasana apel pagi tersebut berlangsung hangat ketika Sekdaprov memberikan tiga hadiah apresiasi kepada peserta yang mampu menjawab pertanyaan seputar nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sumbar meneguhkan diri sebagai salah satu daerah yang serius mengimplementasikan pemerintahan digital menuju efisiensi dan transparansi pelayanan publik.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x