Ridwan Dt. Tumbijo: Perda Komoditas Unggulan Perkebunan Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Petani

PenaHarian.com
26 Okt 2025 10:32
2 menit membaca

AGAM — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat sektor perkebunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu (26/10/2025). Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat, kelompok tani, ninik mamak, serta perangkat nagari setempat.

Ridwan menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk menata pengelolaan komoditas unggulan perkebunan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa komoditas utama seperti sawit, kakao, gambir, dan karet dapat dikelola dengan baik agar memberi nilai tambah bagi petani dan daerah.

“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus panduan agar sektor perkebunan di Sumatera Barat bisa lebih maju. Melalui aturan ini, pemerintah dapat memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada petani supaya hasil produksinya meningkat dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Ridwan Dt. Tumbijo.

Ia menambahkan, dengan tata kelola yang baik, komoditas unggulan daerah akan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, kesejahteraan masyarakat pun diharapkan meningkat seiring berkembangnya sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak daerah di Sumbar.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Dwi Purwanto, turut memberikan pemaparan mengenai isi dan manfaat dari Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini sangat penting dalam menciptakan sistem pengelolaan komoditas unggulan yang terukur dan berkelanjutan.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi juga langkah nyata untuk memperkuat sektor perkebunan. Dengan penerapan yang konsisten, perekonomian daerah akan tumbuh, dan kesejahteraan petani dapat semakin meningkat,” tutur Dwi Purwanto.

Sosialisasi yang berlangsung hangat itu mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak peserta menyampaikan apresiasi karena pemerintah daerah turun langsung memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi bagi para petani.

Melalui kegiatan ini, Ridwan berharap para pelaku usaha perkebunan di Agam dan daerah lainnya dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan komoditas unggulan yang berorientasi pada kualitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x