Jaksa Agung Perintahkan Kajati Sumbar yang Baru Dilantik Segera Optimalkan Penanganan Kasus Korupsi

PenaHarian.com
24 Okt 2025 06:55
3 menit membaca

Jakarta, — Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, melantik sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) yang baru, Kamis 23 Oktober 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin salami Muhibuddin usai dilantik jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin salami Muhibuddin usai dilantik jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Kamis (23/10/2025).

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan agar para Kajati yang baru dilantik segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya masing-masing.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (23/10/2025), sebagaimana dilansir dari Tempo.

Burhanuddin menekankan bahwa pihaknya akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri yang dinilai minim kinerja dan tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi. Ia meminta agar terjadi peningkatan baik dari segi jumlah maupun kualitas penyidikan perkara korupsi di seluruh wilayah hukum kejaksaan.

“Satuan kerja yang minim kinerja dan tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi akan kami evaluasi,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan para pejabat baru harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi profesionalisme,” kata Burhanuddin.
“Saya tidak akan ragu menindak tegas apabila ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.

Pelantikan dan rotasi pejabat tinggi kejaksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang menetapkan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Dalam keputusan itu, Muhibuddin menggantikan Yuni Daru Winarsih yang sebelumnya menjabat Kajati Sumbar sejak 29 Agustus 2024.

Apresiasi dari Komunitas Pemberantas Korupsi Sumbar

Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua DPW LSM KPK Sumbar, Darlinsah, S.H., LL.M., menilai keputusan Jaksa Agung merupakan langkah positif dalam upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Keputusan Jaksa Agung merupakan langkah positif untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja penegakan hukum di daerah,” ujar Darlinsah.

Ia menyampaikan bahwa selama satu tahun terakhir, lembaganya telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejati Sumbar, namun belum mendapat penjelasan resmi. Karena itu, ia berharap di bawah kepemimpinan Muhibuddin, Kejati Sumbar akan lebih terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat.

“Beberapa laporan masyarakat yang kami sampaikan belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Kami berharap dengan adanya pergantian kepemimpinan, Kejati Sumbar dapat lebih terbuka dan responsif terhadap laporan-laporan tersebut,” jelasnya.

Darlinsah menambahkan, rotasi pejabat ini sejalan dengan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Kajati di seluruh Indonesia yang tidak optimal menangani perkara korupsi.

“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Muhibuddin, Kejati Sumbar dapat menuntaskan perkara-perkara yang selama ini belum selesai dan lebih terbuka kepada publik,” tutup Darlinsah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.