“Terungkap masalah pembayaran biaya pendidikan anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung. Dana yang dilaporkan dalam SPJ diduga tidak sesuai dengan jumlah yang diterima sekolah”.
Padang – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2024 pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung menemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja biaya pendidikan anak asuh.
Panti Sosial Budi Utama Lubuk Alung merupakan UPTD di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi 75 anak asuh yang tinggal di dalam panti. Seluruh kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan, dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Barat.
Anak-anak asuh bersekolah di sepuluh sekolah sekitar panti, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, dan menerima uang saku serta biaya pendidikan seperti uang komite, LKS, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya. Namun, berdasarkan reviu dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi BPK, ditemukan kelebihan pembayaran biaya pendidikan yang tidak didukung bukti memadai.
Dalam laporan pertanggungjawaban panti, tercantum sejumlah kegiatan sekolah yang ditandatangani pihak sekolah. Namun, hasil konfirmasi BPK kepada guru penerima dana komite di SMAN 1 Lubuk Alung dan SMKN 1 Enam Lingkung pada 20 Maret 2025 mengungkapkan bahwa dana yang diterima sekolah tidak sebesar yang dilaporkan oleh pihak panti.
Guru yang membantu bendahara komite di SMAN 1 Lubuk Alung menyampaikan bahwa pihak panti juga meminta bantuan untuk mencantumkan kegiatan anak asuh yang dilaksanakan di luar sekolah.
Selain konfirmasi BPK langsung ke pihak sekolah yang menandatangani laporan
pertanggungjawaban, konfirmasi juga dilakukan melalui formulir yang disampaikan ke sekolah dengan rincian kegiatan sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih antara laporan pertanggungjawaban dengan biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah sebesar Rp68 juta.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. “Sudah kami selesaikan dengan BPK. Memang ada hal-hal yang masih perlu kami benahi dalam administrasi dan teknis di lapangan,” ujarnya kepada PenaHarian.com, Senin (20/10/2025).
Syaifullah menambahkan bahwa perbaikan akan dilakukan, termasuk pembenahan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga jika anak-anak libur sekolah. “Segala hal yang terjadi tentu Kadis dan Kepala UPTD yang bertanggung jawab,” tegasnya.