Padang, – Sejak Desember 2021, SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, ternyata dipimpin oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Pejabat tersebut diketahui pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016.
Padahal, sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seseorang yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Namun demikian, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tertanggal 10 Desember 2021, yang bersangkutan justru diangkat sebagai Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.
Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah Provinsi. Berdasarkan temuan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar meninjau ulang keputusan pengangkatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BKD Sumbar telah mengirim surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Dinas Pendidikan Sumbar agar jabatan kepala sekolah itu ditinjau ulang dan pejabat bersangkutan dikembalikan ke jabatan fungsional guru. Namun Dinas Pendidikan sempat menunda pelaksanaan perintah tersebut dengan alasan masih terikat Nota Kesepahaman Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) bersama Kemendikbudristek yang melarang rotasi kepala sekolah selama empat tahun masa program.
Alasan itu akhirnya gugur setelah BKD kembali menegaskan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir sejak Desember 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi dasar untuk menunda pelaksanaan perintah gubernur.
Menyikapi itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, memastikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti perintah gubernur dan BKD. “Sedang diproses (pemberhentian),” ujar Monika Nur melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025) kemarin.
Pihaknya telah mengusulkan ke BKD untuk penempatan pejabat bersangkutan kembali ke jabatan fungsional guru sebagai mana perintah gubernur melalui BKD Sumatera Barat.
Dengan demikian, dibenarkan Kabid GTK tersebut bahwa Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti perintah gubernur dan surat dari BKD. Artinya, tugas Dinas Pendidikan sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu proses pemberhentian secara administratif dari BKD Sumbar.
Publik menanti langkah tegas pemerintah provinsi agar kasus pengangkatan pejabat yang diduga melanggar ketentuan ini segera dituntaskan, sehingga prinsip integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan benar-benar ditegakkan.