PADANG, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM, memilih bungkam terkait dugaan pertanggungjawaban (SPJ) atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) angkutan sampah tahun 2024 tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai sebesar Rp900 juta lebih. Persoalan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nota-nota yang dilampirkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Audit BPK menyebutkan atas ketidaksesuaian data pengisian pada sistem SPBU dan realisasi yang dilaporkan, pengujian dilakukan atas nota-nota SPBU 14.251.520 Tanjung Aur yang dilampirkan oleh para pengemudi kendaraan angkutan sampah dari bulan Januari hingga Desember 2024 (di luar nota pembelian BBM insidentil).
Nota-nota SPBU diadministrasikan per bulan dan per nomor kendaraan oleh Staf Subbagian Umum. Terdapat nota SPBU 14.251.520 Tanjung Aur yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban pembelian BBM bukanlah nota yang diterbitkan oleh SPBU 14.251.520 Tanjung Aur.
PPTK Belanja Pemeliharaan Kendaraan diduga tidak melakukan verifikasi atas bukti nota yang disampaikan oleh pemegang kendaraan. Pengadministrasian nota dilakukan oleh Staf Subbagian Umum mulai dari pembagian kupon kepada masing-masing pengemudi kendaraan angkutan sampah dan penerimaan bukti nota SPBU dari pengemudi untuk menerima kuota kupon berikutnya.
Staf tidak melakukan pengecekan atas validitas nota SPBU tersebut dan staf hanya memastikan jumlah realisasi kuota yang dibelanjakan masing-masing pengemudi kendaraan angkutan sampah.
Tiga pengemudi kendaraan angkutan sampah pada tanggal 28 April 2025 menunjukkan terdapat kondisi dimana bahan bakar solar tidak tersedia di SPBU 14.251.520 Tanjung Aur sehingga pengemudi harus membeli bahan bakar di SPBU lain seperti SPBU Kayu Gadang By Pass dan SPBU Kalumbuk atau di kios-kios kecil yang menjual bahan bakar. Pembelian dilakukan dengan terlebih dahulu menukarkan kupon yang dimiliki dengan uang senilai kupon ke SPBU 14.251.520 Tanjung Aur untuk dibelanjakan bahan bakar di tempat lain.
Atas pengisian bahan bakar di SPBU lain tersebut, pengemudi memperoleh nota. Namun menurut keterangan pengemudi, nota yang berasal dari SPBU lain tersebut tidak diterima oleh Staf Subbagian Umum dengan alasan tidak berasal dari SPBU 14.251.520 Tanjung Aur yang telah bekerjasama dengan DLH, sehingga pengemudi meminta nota manual tertulis dari SPBU 14.251.520 Tanjung Aur untuk diserahkan kepada staf Bagian Umum.
Nota yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban menunjukkan tidak terdapat nota manual dari SPBU 14.251.520 Tanjung Aur yang diadministrasikan oleh Staf Subbagian Umum dan terdapat nota SPBU Kalumbuk (SPBU lain) untuk transaksi pengisian setiap awal bulan oleh 34 pengemudi.
Atas adanya nota SPBU lain yang tidak melakukan SPK dengan DLH, Staf Subbagian Umum tidak menyadari adanya nota tersebut dengan alasan tidak memperhatikan detail nota kecuali jumlah kuota liter BBM yang terealisasi.
Hasil penelusuran terhadap nota-nota yang tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut
menunjukkan terdapat nota yang tidak akui oleh SPBU pada saat BBM solar tersedia di SPBU minimal sebesar Rp985.952.000,00.
Permasalahan ini tidak seauai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Hingga saat ini, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan FM belum memberikan respons meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak 8 September 2025 lalu.