Pembangunan Lapangan Futsal di Pasaman Masuk Ranah Hukum, Disparporabud Ungkap Fakta Mengejutkan

PenaHarian.com
23 Sep 2025 12:42
2 menit membaca

PASAMAN, — Pembangunan lapangan futsal yang berlokasi di Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kini menjadi sorotan setelah kasusnya masuk ke ranah hukum. Proyek yang selesai dikerjakan pada 2024 lalu diduga memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan lokasi pembangunan dengan surat keputusan yang ditetapkan bupati.

Proyek pembangunan lapangan futsal dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Pasaman. Kepala Disparporabud Pasaman, Ade Harlien, membenarkan bahwa proyek ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat.

Menurut Ade Harlien, pembangunan lapangan futsal tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan total anggaran sebesar Rp314 juta. Tahap pertama menelan biaya Rp132 juta, sementara tahap kedua menghabiskan Rp182 juta. “Persoalan ini lagi diperiksa Inspektorat,” ujar Ade Harlien, pada Selasa (23/9/2025).

Ade Harlien juga membenarkan adanya perbedaan lokasi pembangunan. Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Nomor: 188.45/542/BUP-PAS/2024 menetapkan bahwa pembangunan lapangan futsal diperuntukkan bagi Nagari Cubadak Barat. Namun, pada kenyataannya, lapangan tersebut justru dibangun di Jongkong, Nagari Simpang Tonang Selatan.

Meskipun demikian, Ade Harlien menjelaskan bahwa proposal awal untuk pembangunan lapangan futsal memang ditujukan untuk lokasi di Jongkong. Pihak Disparporabud Pasaman juga telah melakukan survei ke lokasi sebelum proyek ini dimulai.

Selain perbedaan lokasi, Ade Harlien juga membenarkan adanya upaya oknum tertentu untuk mensertifikatkan lapangan futsal tersebut. “Itu jelas tidak dibolehkan dan semuanya sedang diperiksa Inspektorat juga,” jelasnya.

Lapangan futsal tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah, dalam hal ini Disparporabud Pasaman. Belum diserahkan kepada Pemerintah Nagari Cubadak Barat karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek pembangunan lapangan futsal tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.