Padang, — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Barat meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi permintaan informasi publik mengenai penggunaan dana hibah APBD oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat. Keputusan ini memicu pertanyaan serius dari publik dan jurnalis terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Permintaan perpanjangan waktu tersebut diajukan setelah seorang jurnalis, Darlinsah, S.H., LL.M., mengajukan permohonan informasi pada 4 Agustus 2025. Permintaan tersebut mencakup salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dokumentasi kegiatan KONI Sumbar untuk tahun anggaran 2022-2025.
Menurut Darlinsah, informasi tersebut sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya. “Bila ditutupi akan menimbulkan banyak kecurigaan,” ujar Darlinsah.
Pada 29 Agustus 2025, Darlinsah menerima surat dari PPID Provinsi Sumbar yang meminta perpanjangan waktu, dengan alasan bahwa dokumen yang diminta “belum berada di bawah penguasaan PPID Provinsi Sumbar.”
Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan, mengingat PPID seharusnya memiliki akses terhadap informasi yang menjadi bagian dari transparansi pemerintahan.
Dengan adanya surat permohonan perpanjangan waktu ini, publik dan media menggarisbawahi bahwa penundaan ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk menutupi sesuatu.
Data yang seharusnya mudah diakses oleh PPID sebagai garda terdepan keterbukaan informasi, justru tidak tersedia. Penundaan ini juga menimbulkan spekulasi bahwa informasi yang diminta mungkin sedang “dipersiapkan” atau bahkan ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari PPID Sumbar dan KONI untuk membuktikan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
(Ari)