DPRD Padang dan Pemko Sepakati KUA-PPAS 2026, Jadi Landasan Penyusunan APBD

PenaHarian.com
15 Agu 2025 17:33
2 menit membaca

Padang – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang akhirnya menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan para wakil ketua dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat (15/8/2025).

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan sebelum dokumen disepakati bersama.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah membahas rancangan KUA-PPAS secara intensif. “Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama menetapkan KUA dan PPAS sebagai pedoman awal penyusunan rancangan APBD 2026. Dokumen ini penting karena mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

Maigus menjelaskan bahwa pada 2026 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,003 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun serta pendapatan transfer Rp1,877 triliun. Target ini meningkat Rp177,82 miliar dibandingkan dengan APBD induk 2025.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan pendekatan teknokratik. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kemajuan Kota Padang dan peningkatan kesejahteraan warganya. “Seluruh kebijakan diarahkan sesuai visi misi Kejayaan Kota Padang dan sembilan program unggulan yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menekankan bahwa KUA-PPAS merupakan pagu indikatif yang akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2026. “Harapan kita, pembahasan lanjutan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga APBD 2026 bisa disahkan tepat waktu,” kata Muharlion.

Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko ini menjadi tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah. Dengan adanya dokumen KUA-PPAS, arah pembangunan Kota Padang pada 2026 diharapkan lebih terukur, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan jangka menengah daerah.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.