Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan pemborosan anggaran yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Padang sepanjang tahun 2023. Salah satu sorotan utama adalah keputusan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di sejumlah hotel luar kota, alih-alih memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Kota Padang atau hotel yang tersedia di wilayah sendiri.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa DPRD Kota Padang menggelar bimtek sebanyak enam kali sepanjang 2023, seluruhnya di luar Padang. Lokasi kegiatan tersebar di Hotel GC Pekanbaru, Hotel GRD Bukittinggi, Hotel PCF Batam, dan Hotel MCR Jakarta. Bahkan, tiga dari enam kegiatan dilakukan di Hotel GRD Bukittinggi.
Berikut rincian lokasi dan jumlah pendamping yang terlibat:
Total dana yang dianggap sebagai pemborosan akibat pelibatan pendamping melebihi batas maksimal mencapai Rp867.569.554. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 56 Tahun 2022 dan perubahan melalui Perwako Nomor 122 Tahun 2022 telah menetapkan batas maksimal jumlah pendamping bimtek hanya 11 orang (9 staf dan 2 sopir).
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Padang berdalih bahwa kelebihan jumlah pendamping ini merupakan bagian dari kebutuhan protokoler untuk mendampingi pimpinan dan anggota DPRD. Ia mengacu pada Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang hak protokoler anggota DPRD.
Namun, BPK menilai argumen tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola anggaran daerah. Menurut BPK, tindakan ini melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib, efisien, ekonomis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih jauh, pilihan untuk terus mengadakan bimtek di luar daerah menimbulkan pertanyaan publik. Kota Padang memiliki sejumlah hotel representatif dan fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan serupa tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan ke luar daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 2 Juni 2025.
(Ari)