Vasko Ruseimy: Sertifikasi Tanah Ulayat Perkuat Adat Minangkabau

PenaHarian.com
30 Apr 2025 17:36
2 menit membaca

PADANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program sertifikasi tanah ulayat tidak akan menghilangkan nilai-nilai adat Minangkabau, melainkan justru memperkuat eksistensinya dalam sistem hukum nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Vasko dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Padang, Senin (28/4/2025). Menurutnya, pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Sumbar.

“Sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan hak masyarakat adat. Ini bukan penghapusan adat, tapi penegasan eksistensinya dalam kerangka hukum negara,” tegas Vasko.

Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset, melainkan simbol identitas, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat Minangkabau yang telah terbukti tangguh, bahkan saat krisis ekonomi melanda.

Dengan adanya sertifikasi, tanah ulayat akan lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan seperti penjualan ilegal, penggadaian tanpa persetujuan adat, hingga konflik kepemilikan. Vasko menekankan bahwa seluruh proses dilakukan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat, seperti nagari, suku, atau kaum, sesuai aturan adat yang berlaku.

“Tanah ulayat bukan untuk diperjualbelikan. Dengan pendaftaran ini, tanah tetap menjadi milik adat dan menjadi fondasi ekonomi masyarakat adat ke depan,” ujarnya.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Hadir dalam acara tersebut Menteri ATR Nusron Wahid serta tokoh nasional seperti Andre Rosiade dan Rahmat Saleh. Sejak diluncurkannya pilot project pada 2023–2024, tercatat 245 hektare tanah ulayat telah berhasil didaftarkan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari.

Vasko mengajak para ninik mamak, bundo kanduang, pemangku adat, serta pemerintah nagari untuk aktif terlibat dalam proses pendaftaran ini, demi masa depan masyarakat adat yang lebih sejahtera.

“Kita tidak hanya melestarikan adat, tapi juga membuka jalan untuk pemanfaatan tanah ulayat dalam ekonomi berbasis adat — seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata komunitas,” tambahnya.

Pemprov Sumbar, kata Vasko, berkomitmen mendampingi setiap tahap proses ini agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga dan diberdayakan.

“Kita pastikan tanah ulayat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. Bukan dilemahkan, tetapi diberdayakan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.