Jakarta, – Dr. Hadiman, S.H., M.H., QRMP, Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mewakili Jampidum menjadi narasumber pada Seminar Penanggulangan Pendanaan Terorisme yang Melibatkan Aset Virtual: Lanskap Risiko dan Ancaman Indonesia.
Seminar ini diselenggarakan oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tanggal 22-23 Januari 2025 di Hotel Double Tree by Hilton Jakarta – Diponegoro.
Pada seminar ini, Dr. Hadiman menyampaikan materi tentang “Menyelidiki dan Menuntut Pendanaan Terorisme yang melibatkan Aset Kripto: Keberhasilan dan Tantangan”. Ia membagikan pengalaman dan pengetahuan tentang cara menyelidiki dan menuntut pendanaan terorisme yang melibatkan aset kripto.
Dr. Hadiman juga membahas tentang tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, regulator, penegak hukum, dan sektor swasta dalam mencegah pendanaan terorisme.
Dengan kehadiran Dr. Hadiman sebagai narasumber, seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya penanggulangan pendanaan terorisme di Indonesia.