Jakarta, 19 Desember 2023 – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Keputusan ini didasarkan pada campur aduknya materi formil dengan materi di luar aspek formil dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Hakim tunggal, Imelda Herawati, dalam pembacaan putusan menyebutkan bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri melibatkan aspek materi pokok perkara yang seharusnya tidak menjadi bagian dari proses praperadilan sesuai Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
Hal ini mengakibatkan dalil yang mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil, menyebabkan dasar permohonan praperadilan yang diajukan menjadi kabur atau tidak jelas.
“Dalam pertimbangan hakim, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima karena telah mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ujar Imelda Herawati.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian saat kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.