Kabupaten Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Solok tahun anggaran 2021 menemukan banyak persoalan laporan keuangan salah satunya kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebagai Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp10.145.703.750,00.
Diuraikan BPK, dalam LHP BPK Nomor 40.B/LHP/XVIII.PDG/05/2019 tentang Sistem Pengendalian Intern atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok tahun anggaran 2018 terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal untuk pembelian barang yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar
Rp16.179.736.000,00 pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim dan Pertanahan).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk lebih optimal dalam memverifikasi pengajuan anggaran sesuai dengan maksud dan substansi kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD.
Sesuai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2021, status penyelesaian rekomendasi atas permasalahan tersebut adalah belum sesuai rekomendasi.
Hasil pemeriksaan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan pertanggungjawaban belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) menunjukkan masih terdapat permasalahan yang sama. Anggaran Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan yang direalisasikan untuk pengadaan barang yang akan diserahkan kepada nagari sebesar Rp10.145.703.750,00.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan dengan kode rekening 5.2.04.01.02.0003 dilaksanakan dalam bentuk pengadaan infrastruktur jembatan sebanyak tujuh paket kegiatan yang akan diserahkan ke nagari.
Kode rekening 5.2.04.01.01.0003 dilaksanakan dalam bentuk pengadaan infrastruktur Pemeliharaan Berkala Jalan/Pembangunan Jalan sebanyak 19 paket kegiatan yang akan diserahkan ke nagari.
Kode rekening 5.2.04.03.01.0005 dilaksanakan dalam bentuk pengadaan infrastruktur Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) sebanyak 24 paket kegiatan yang akan diserahkan ke nagari.
Dari penjelasan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) atas akun Persediaan, diketahui bahwa atas semua paket pekerjaan tersebut disajikan sebagai sebagai saldo Persediaan. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 28 April 2022 Pemkab Solok belum membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) atas hibah kepada nagari.
Masalah ini mengakibatkan realisasi Belanja Modal disajikan lebih tinggi serta Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah dari yang seharusnya sebesar Rp10.145.703.750,00.
BPK menyimpulkan hal ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas PUPR selaku PA tidak cermat dalam melaksanakan proses penganggaran dan pengelompokkan belanja.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Solok melalui Kepala BKD selaku Wakil Ketua TAPD mengakui temuan BPK dan kedepannya TAPD akan lebih cermat dalam melakukan verifikasi terkait penganggaran agar sesuai dengan ketentuan.
BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan TAPD dan Kepala Dinas PUPR selaku PA dalam melakukan evaluasi dan menyusun RKA supaya memedomani ketentuan dalam klasifikasi belanja daerah agar sesuai dengan karakteristik belanja.
PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.