Solok, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Solok tahun anggaran 2023 menemukan banyak persoalan dalam laporan keuangan salah satunya bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada Empat SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp17.225.190,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan bermotor pada empat SKPD, yaitu DPUPR, DKUKMPP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) pada bengkel OMPB, menunjukkan bahwa terdapat bukti transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan uraian sebagai berikut.
Pertama, bukti faktur pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi di bengkel OMPB.
Hasil konfirmasi auditor BPK kepada pemilik bengkel OMPB pada tanggal 22 November 2023 menunjukkan terdapat penambahan item barang pada salinan faktur atas pekerjaan atau servis yang tidak dilaksanakan oleh bengkel OMPB. Pihak bengkel OMPB menyatakan bahwa pihak dinas menambahkan sendiri item barang yang bukan suku cadang dari pihak bengkel OMPB pada faktur yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban belanja.
Kedua, terdapat pengembalian uang atas transaksi pemeliharaan kendaraan di bengkel OMPB.
Berdasarkan pertanggungjawaban DPUPR, DKUKMP, Disdukcapil, dan DPMN, diketahui bahwa biaya pemeliharaan kendaraan pada bengkel OMPB dibayarkan sesuai dengan nilai pada faktur yang disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan. Hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak bengkel OMPB, menunjukkan bahwa atas faktur transaksi pemeliharaan yang tidak sesuai dengan pemeliharaan yang sebenarnya, pihak bengkel OMPB mengembalikan selisih biaya secara tunai kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing Dinas dengan total selisih biaya sebesar Rp17.225.190,00.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada DPUPR, DKUKMP, Disdukcapil, dan DPMN, diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui telah menerima pengembalian uang secara tunai dari bengkel OMPB. Uang yang diterima tersebut digunakan sebagai dana taktis untuk membiayai keperluan lainnya di luar anggaran dinas.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)