Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik memberikan sambutan pada Rapat Kerja (Raker) Konsolidasi Bersama Media pada 28-29 Juli 2024 di Hotel TripleTree Bukittinggi.
Bukittinggi, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadi sorotan publik setelah memilih Hotel TripleTree Bukittinggi, sebuah hotel bintang 4, sebagai lokasi Rapat Kerja (Raker) Konsolidasi Bersama Media pada 28-29 Juli 2024. Pilihan lokasi ini memicu pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan alasan pemilihan tempat di luar Kabupaten Pasaman.
Prinsip terbuka dan asas efisiensi telah diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 13 menjelaskan dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif, dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Kemudian soal efisiensi diatur di Pasal 15 dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban salah satunya bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik, saat dikonfirmasi terkait anggaran, mengarahkan wartawan untuk menghubungi Sekretariat KPU. “Yang mengelola anggaran itu adalah Sekretariat,” ujarnya pada 30 Juli 2024.
Ketika ditanya tentang efisiensi anggaran dan alasan memilih Hotel TripleTree di Bukittinggi, Taufik menyatakan bahwa fasilitas di Kabupaten Pasaman tidak memadai. “Tidak ada fasilitas yang mumpuni terkait sarana dan prasarana di Kota Lubuk Sikaping misalnya di Hotel Emir, suatu ketika air mati, Infocus kurang terang, dan lainnya. Ini adalah soal fasilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman, Kamaruddi, melalui pesan WhatsApp, menyarankan untuk menghubungi Ahdi Parmas, PPK, untuk rincian anggaran lebih lanjut. “Untuk informasi rinci mengenai anggaran, silakan langsung ke PPK kami, Pak Ahdi Parmas,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Pasaman belum memberikan penjelasan resmi mengenai total biaya untuk hotel, transportasi, serta honorarium narasumber.