Padang, – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka korupsi pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu lebih kurang Rp18 miliar, dan kerugian negara sekira sebesar Rp5,5 miliar lebih. Tersangka terdiri dari 4 orang ASN dan 4 dari rekanan.
Para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Kemudian SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
“Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024) besok. Bila ada aliran dana kita tetapkan tersangka lagi siapapun mereka”, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman didamping Kasidik Lexy Fatharany kepada awak media di Kejati Sumbar, Selasa (28/5/2024).
Disampaikan Eks Kajari Kota Mojokerto itu dalam perkara tersebut ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukanlah para pemenang lelang. “Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.